PEKANBARU (RIAUPOS.CO) -- BNNK Pekanbaru akhirnya memusnahkan bubuk kristal sabu dari dua tersangka dengan penangkapan yang berbeda. Selasa (25/2).
Sabu pertama milik PH alias Hasibuan dengan berat 5 gram. Sedangkan sabu kedua milik RZG alias Riki dengan berat 202.07 gram.
Kepada Riau Pos, Kepala BNNK Pekanbaru AKBP Sukito didampingi PLT Kasi Pemberantas Aiptu Indra Wijaya mengatakan PH diringkus di wilayah Marpoyan Damai pada 13 Februari sedangkan RZG di Tanjung Balai Asahan, Medan, Sumatera Utara pada 16 Februari.
"Dari pengembangan RZG, terdapat DPO berinisial P yang saat ini masih dalam pengejaran," sebutnya.
Usai barang bukti dimusnahkan, pihaknya melengkapi berkas untuk segera diserahkan ke kejaksaan untuk diadili. Sesuai dengan koridor hukum.
Turut hadir dalam pemusnahan Kepala BNNP Riau, Kasat Narkoba Polresta Pekanbaru, Kepala Balai BPOM, Kajari Pekanbaru dan pengacara tersangka. (s)