PEKANBARU (RIAU POS.CO) - Rio Rahman (31) warga Jalan Merpati Sakti, tersangka pemerasan di Pasar Baru, Simpang Baru Panam yang ditangkap Satreskrim Polsek Tampan beberapa waktu lalu melalui kuasa hukumnya mengajukan Praperadilan terhadap Polsek Tampan ke Pengadilan Negeri Pekanbaru.
Rio Rahman melalui tim kuasa hukumnya menilai penangkapan yang dilakukan oleh penyidik Polsek Tampan tidak sah dan tidak berdasar. Kemudian ia pun mengajukan permohonan gugatan Praperadilan ke Pengadilan Negeri Pekanbaru melalui penasehat hukumnya.
Dalam permohonan gugatan Praperadilan yang diajukan pemohon (Rio Rahman) meminta kepada ketua Pengadilan Negeri Pekanbaru memeriksa dan mengadili permohonan Praperadilan agar menyatakan tindakan penangkapan yang dilakukan Polsek Tampan tidak sah dan tidak berdasar hukum.
Hasil pelaksanaan sidang ke 7 Praperadilan, Kamis (22/7/2021) bertempat di Pengadilan Negeri Pekanbaru yang diajukan oleh Rio Rahman tentang sah atau tidaknya tindakan penangkapan dan penahanan yang telah dilakukan oleh penyidik terkait dugaan tindak pidana pemerasan dengan ancaman sebagaimana yang dirumuskan dalam pasal 368 KUHPidana.
Sidang Praperadilan dipimpin oleh hakim Zefri Mayeldo Harahap, Panitera Pengganti Nurfitria dengan agenda sidang dalam putusan menolak permohonan pemohon seluruhnya. Dan menyatakan surat perintah penangkapan dan surat perintah penahanan sah secara hukum.
Kemudian, menyatakan penyidikan sah secara hukum, menyatakan menolak permohonan pemohon untuk di bebaskan dari tahanan, pembebankan biaya perkara kepada pemohon sejumlah nihil.
Dengan pertimbangan dalil-dalil pemohon tidak berdasarkan hukum, sementara termohon dapat membuktikan dalil dalilnya.
Dan menyatakan surat perintah penangkapan dan penahanan sudah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Kemudian, tindakan penyidik sudah sesuai dengan KUHAP.
Laporan: Dofi Iskandar
Editor: Egp