Jaksa Dalami Tersangka Korupsi Rp43 M yang Alami Gangguan Jiwa

Pekanbaru | Rabu, 24 April 2019 - 09:55 WIB

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) -- Nasib, Muhammad Dhuha berada di tangan jaksa peneliti yang tengah menelaah berkasnya. Pasalnya, salah seorang tersangka dugaan kredit fiktif di Bank Riau Kepri (BRK) Cabang Pembantu (Capem) Dalu-dalu, Rokan Hulu (Rohul) dinyatakan mengalami gangguan jiwa. 

Pada perkara rasuah ini, terdapat empat tersangka lainnya yakni, Ardinol Amir, mantan Kepala BRK Capem Dalu-dalu. Lalu, Zaiful Yusri, Syafrizal, dan Heri. Sama halnya dengan M Dhuha, dua nama yang disebut terakhir adalah bawahan Ardinol saat itu dengan jabatan analis kredit.

Kelimanya telah dimintai keterangan dalam statusnya sebagai tersangka. Saat itu, kelimanya dalam keadaan sehat, termasuk M Dhuha. Namun, dalam perjalanan penanganan perkara, M Dhuha dinyatakan mengalami gangguan jiwa berat. 
Baca Juga :Siskaeee, Meli 3gp bersama 11 Pemeran Film Dewasa di Jaksel Jadi Tersangka

Hal itu berdasarkan surat keterangan yang dikeluarkan pihak RSJ Tampan, Pekanbaru, beberapa waktu lalu. Surat tersebut juga diterima penyidik pada Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau dari keluarga M Dhuha. Akibat pernah mengalami kecelakaan pada tahun lalu.

Atas kondisi ini, penyidik telah meminta keterangan dari dokter yang memeriksa kejiwaan M Dhuha. Dia adalah dr Maysarah Sp.KJ. Pemeriksaan terhadap Maysarah dilakukan pada Februari 2019 lalu.
‘’Dokter kejiwaan itu (Maysarah, red) sudah dimasukkan sebagai ahli. Dia yang menyatakan yang bersangkutan (M Dhuha, red) mengalami gangguan kejiwaan berat,” ungkap Kasi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Riau, Muspidauan, Selasa (24/4) kemarin. 

Terhadap berkas perkara M Dhuha itu, disampaikan Muspidauan, telah dilimpahkan jaksa peneliti, bersama berkas empat tersangka lainnya. Pelimpahan berkas itu diketahui kali kedua yang yang dilakukan penyidik. ‘’Berkas sudah diserahkan ke Jaksa Peneliti, termasuk berkas tersangka MD (M Dhuha, red),” sebut dia.

Ditambahkan Muspidauan, penyidik masih menunggu sikap dari jaksa peneliti untuk memastikan kelengkapan berkas perkara. “Jika lengkap maka dinyatakan P21 dan dapat dilanjutkan ke tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti ke jaksa penuntut umum, red). Jika belum, tentu akan dilengkapi kembali,” imbuhnya seraya mengatakan, nasib M Dhuha juga akan diputuskan, apakah bisa dilanjutkan atau tidak.

Pada perkara ini, satu per satu saksi menjalani pemeriksaan. Pemeriksaan dilakukan terhadap Kepala BRK Cabang Pasir Pengaraian Yudi Asdam. Dia diperiksa terkait tugasnya dalam pengawasan terhadap capemnya.

Selain itu, pemeriksaan juga dilakukan terhadap Kepala BRK Capem Dalu-dalu saat ini, Dadang Wahyudi, pimpinan seksi di bank itu serta empat orang analis kredit. Lalu, dua orang analis kredit. Sementara dari pihak debitur, sebagian besar sudah menjalani pemeriksaan. Penyidik juga melakukan pemeriksaan terhadap Kadisisdukcapil Kabupaten Rohul, Syaiful Bahri.(rir)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook