PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Unit Reserse Polsek Limapuluh berhasil mengamankan dua pelaku pengedar narkoba jenis sabu berinisial RG dan KS di Jalan Rokan, Kelurahan Tanjung Rhu, Kecamatan Limapuluh, Pekanbaru.
Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Pria Budi melalui Kapolsek Limapuluh Kompol Dany Andhika Karya Gita mengatakan, tim opsnal berhasil mengungkap kasus narkotika jenis sabu. Dua orang pelaku berhasil diamankan dalam kasus tersebut.
"Tim kami mendapatkan informasi bahwa akan ada transaksi narkotika jenis sabu di Jalan Rokan, Kelurahan Tanjung Rhu, Kecamatan Limapuluh. Untuk menindak lanjuti informasi tersebut, tim melakukan penyelidikan," ujar Kompol Dany Andhika Karya Gita, Rabu (23/2).
Lebih lanjut dijelaskannya, tim yang dipimpin Kanit Reskrim beserta Panit Polsek Limapuluh melakukan pengintaian tepat di pinggir Jalan Rokan.
"Pada saat melakukan pengintaian, kami melihat pelaku RG dan KS sedang berada di atas sepeda motor matic warna merah dengan gerak gerik seperti menunggu orang. Khawatir kedua pelaku akan melarikan diri, kami memutuskan langsung melakukan penangkapan," terang Kapolsek.
Saat dilakukan penggeledahan oleh petugas, dari pelaku RG ditemukan 1 gumpalan amplop berwarna putih yang berisikan 1 plastik bening diduga narkotika jenis sabu. Lalu dilakukan penggeledahan badan kepada pelaku KS ditemukan lagi di dalam celana pendek yang dikenakan pelaku satu buah dompet kecil berwarna biru yang berisikan 10 plastik bening berisikan narkotika jenis sabu.
"Kepada kedua pelaku kami lakukan cek urine dengan hasil positif mengandung metafetamin," terang Kompol Dany Andhika Karya Gita.
Untuk barang bukti yang berhasil diamankan, antara lain satu amplop berwarna putih yang berisikan satu plastik bening diduga narkotika jenis sabu. Kemudian satu buah dompet kecil berwarna biru yang berisikan 10 plastik bening berisikan narkotika jenis sabu.
Selanjutnya, satu helai celana pendek merk premium denim, satu unit handphone Samsung warna hitam, satu unit handphone merk Xiaomi warna gold, satu unit sepeda motor matic. "Setelah dilakukan penimbangan terhadap barang bukti narkotika jenis sabu didapat berat kotor 25,91 gram (berat pembungkus barang bukti 24.89 gram). Total berat bersih barang bukti sabu adalah 1,02 gram," terang Kompol Dany.
Untuk kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 atau Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009. tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.(dof)