Kapolsek Limapuluh: Pelaku Sembunyikan Sabu-Sabu dalam Tempurung

Pekanbaru | Selasa, 18 Oktober 2022 - 09:20 WIB

Kapolsek Limapuluh: Pelaku Sembunyikan Sabu-Sabu dalam Tempurung
PENANGKAPAN PENGEDAR NARKOBA (SABU-SABU) (RPG)

LIMAPULUH (RIAUPOS.CO) - Polsek Limapuluh menangkap seorang lelaki berinisial M yang diduga pengedar sabu-sabu. Pelaku cukup cerdik dan terlihat sudah mengantisipasi saat akan ditangkap pada Jumat (14/10) lalu. Barang haram itu disembunyikan pelaku dalam tempurung kelapa di dalam rumahnya.

Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Pria Budi melalui Kapolsek Limapuluh Kompol Dany Andhika Karya Gita menjelaskan, M diamankan ketika sedang berada di Perumahan Tampan Permai, Jalan Papan, Kelurahan Tuah Madani.


Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang menyampaikan bahwa ada salah satu warga di perumahan tersebut diduga terlibat peredaran narkoba jenis sabu-sabu.

"Atas informasi tersebut saya memerintahkan Kanit Reskrim Iptu M Bahari Abdi beserta tim melakukan penyelidikan. Hasil dari penyelidikan tim beserta dengan tim Brantas BNNP Riau berhasil mengamankan M di perumahan tersebut," ungkap Kapolsek Limapuluh, Senin (17/10).

Kompol Dany menyebutkan, pelaku sepertinya cukup berhati-hati. Karena yang bersangkutan menyimpan barang haram itu pada tempat yang sebenarnya tidak mencurigakan, yaitu tempurung. Namun petugas bekerja rapi dan teliti, hingga tempurung itu ikut diperiksa. Setelah dibuka, ternyata di dalamnya  terdapat barang haram tersebut.

"Di dalamnya ada satu bungkus plastik klip ukuran sedang berisikan butiran kristal berwarna putih yang diduga shabu-shabu, dua bungkusan plastik klip ukuran kecil yang juga berisi yang diduga shabu-shabu, satu ungkus plastik klip kosong berukuran sedang dan yang berukuran kecil dalam keadaan kosong. Ikut diamankan, satu timbangan digital dan dua bungkus plastik brisi yang diduga shabu-shabu seberat 3.69 gram," sebut Kapolsek.

Usai diamankan, pelaku langsung menjalankan pemeriksan urine dan didapati positif mengandung metamphetamin. Atas kasus ini,  pelaku akan dijerat Pasal 114 dan atau Pasal 112 UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Pelaku  terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Kompol Dany menegaskan, pihak berkomitmen melakukan pemberantas narkoba di wilayah hukumya. Dirinya mengimbau, bagi masyarakat yanf memiliki informasi tentang peredaran Narkoba agar tidak segan untuk segera melaporkan ke Polsek Limapuluh.(end)

 









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook