Pelaksanaan kegiatan konstruksi beroperasi 100 seratus persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat. Sedangkan kegiatan pada pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan ditutup, kecuali akses ke apotik/toko, supermarket yang menjual kebutuhan pokok sehari-hari dan restauran yang melayani delivery order/take away.
Pasar tradisional yang menjual kebutuhan pokok sehari-hari diizinkan dibuka hingga pukul 20.00 WIB dengan kapasitas pengunjung 50 persen dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat dan mengikuti SOP yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Kota Pekanbaru melalui Dinas Perdagangan dan Industri.
Untuk pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan usaha kecil lainnya yang sejenis, diizinkan dibuka dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat hingga pukul 21.00 WIB.
Sementara kegiatan makan/minum di tempat umum (warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan) baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mal hanya menerima delivery/take away dan tidak menerima makan di tempat.
Tempat ibadah (masjid, musala, gereja, pura, vihara, dan klenteng serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah), tidak mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah atau yang diikuti banyak jamaah selama masa penerapan PPKM level 4 dan mengoptimalkan pelaksanaan ibadah di rumah.
Fasilitas umum (area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya) dan tempat hiburan umum (klub malam, diskotik, rumah biliar, gelanggang ketangkasan elektronik, rumah futsal, warnet/PUB/KTV/ layanan hiburan fasilitas hotel ditutup selama penerapan PPKM level 4.
Kegiatan sosial kemasyarakatan, politik, seni, budaya, olahraga, seminar, lokakarya dan pertemuan luring yang dilakukan di dalam/di luar gedung pertemuan tidak diizinkan, pelaksanaan resepsi pernikahan ditiadakan selama penerapan PPKM level 4. Transportasi umum (kendaraan umum, angkutan massal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70 persen persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.
Pelaku perjalanan domestik yang menggunakan transportasi pesawat harus menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama) dan PCR H-2 , untuk transportasi darat/laut/sungai antar kota dalam Provinsi Riau menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama) dan untuk transportasi antarkota antarprovinsi menunjukan kartu vaksin dan swab antigen H-1.
Pengaturan Pelaksanaan PPKM mikro di tingkat RT/RW agar dilakukan pengetatan dengan mengaktifkan siskamling dan jam malam serta mengatur buka tutup akses masuk ke lingkungan setelah pukul 20.00 WIB. Bagi hotel/wisma/homestay dalam menerima tamu wajib mensyaratkan bebas Covid-19 dan untuk hotel yang menyelenggarakan jasa isolasi mandiri wajib mendapat izin dari Satgas Penanganan Covid-19 Kota Pekanbaru.
Bagi masyarakat yang membutuhkan pelayanan isolasi mandiri, penjemputan menuju tempat isolasi yang ditetapkan pemerintah dapat menghubungi fasilitas layanan kesehatan masyarakat (puskesmas) terdekat dan call center 112.(das)
Laporan ALI NURMAN, Pekanbaru