(RIAUPOS.CO) - KAPOLRI Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyarankan agar instansi pemerintah dan swasta menerapkan kebijakan work from home (WFH). Hal itu dilakukan guna mengurai kemacetan panjang saat arus balik yang diprediksi masih terjadi hari ini (8/5) dan besok (9/5).
Usul tersebut direspons positif oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Men PAN-RB) Tjahjo Kumolo. Dia langsung memberikan arahan kepada seluruh pejabat pembina kepegawaian (PPK) agar mengatur jadwal WFH di instansi masing-masing. Dengan catatan, penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan. ”WFH bisa diterapkan selama satu pekan setelah puncak arus balik Lebaran pada 8 Mei 2022,” ujarnya.
Tjahjo menjamin WFH tidak akan mengganggu pelayanan, urusan administrasi, serta layanan pemerintahan lainnya. Sebab, kini telah diterapkan sistem pemerintahan berbasis elektronik (SPBE). Sistem tersebut memungkinkan aparatur sipil negara (ASN) bekerja tanpa batas ruang dan fleksibel menggunakan teknologi informasi dan komunikasi (TIK).
Penerapan WFH juga dinilai sebagai ide yang baik setelah para ASN dan keluarga kembali dari kampung halaman. Mengingat Covid-19 belum hilang sepenuhnya dari Indonesia. Dengan begitu, sistem kerja dari rumah juga bisa dijadikan kesempatan untuk isolasi mandiri selama beberapa hari ke depan. ”WFH juga bisa jadi kesempatan untuk isoman agar mencegah pertambahan kasus Covid-19,” paparnya.
Tjahjo mengingatkan agar seluruh ASN konsisten menjadi contoh penerapan disiplin protokol kesehatan. PPK diminta pula memastikan ASN di lingkungannya sudah mendapatkan vaksin lengkap, termasuk dosis ketiga atau booster.
Senada, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah turut menyarankan agar pengusaha berkoordinasi dan berkomunikasi dengan pekerja atau buruh yang mudik Lebaran sehingga dapat menghindari puncak arus balik. Salah satu substansi yang dapat didialogkan adalah melakukan pekerjaan secara remote atau sistem bekerja dari rumah (WFH). ”Tentu, pelaksanaannya harus berdasar kesepakatan bersama dengan memperhatikan aturan yang berlaku di tempat kerja masing-masing,” ungkapnya.
Menurut Ida, sistem itu cukup familier karena pernah bersama-sama dilakukan selama pandemi Covid-19. Dengan demikian, bisa diterapkan sementara waktu untuk menghindari kepadatan puncak arus balik. ”Namun, sekali lagi, pelaksanaannya tentu berdasar kesepakatan bersama dan memperhatikan ketentuan-ketentuan yang berlaku,” tandasnya.(mia/c19/fal/muh)
Laporan JPG, Jakarta