KOTA (RIAUPOS.CO) -- Keberadaan bando reklame di Kota Pekanbaru dipastikan tak memiliki izin. Wali Kota Pekanbaru Dr H Firdaus ST MT meminta organisasi perangkat daerah (OPD) terkait untuk turun melakukan pemotongan bando-bando tersebut.
Di Kota Pekanbaru, ada sembilan bando reklame berdiri. Senin (16/12) lalu, terhadap bando-bando ini sudah dilakukan penyegelan. Stiker peringatan ditempelkan pada sembilan titik bando reklame yang ada sebagai tanda penyegelan. Dalam tulisan stiker itu juga dijelaskan beberapa peraturan yang dilanggar di antaranya Perda Pekanbaru Nomor 4/2011, serta Perda Pekanbaru Nomor 7/2012 dan Perwako Nomor 24/2013. Barang siapa merusak atau menghilangkan stiker ini dituntut dengan peraturan yang berlaku.
Wako Pekanbaru akhir pekan lalu mengatakan keberadaan bando-bando itu tidak dibenarkan berdiri sesuai Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 20/2010.
"Kita menjawab keluhan dan komplain masyarakat terkait bando yang masih berdiri. Bando itu tidak boleh sesuai Permen PU, tapi masih ada. Maka OPD terkait kita minta untuk memotongnya," kata Firdaus.
Sembilan bando yang disegel ini jika dirinci, dua bando reklame berdiri di Jalan Tuanku Tambusai. Yakni satu berada antara Mal SKA dan Universitas Muhammadiyah Riau, dan satu lagi dekat Global Bangunan dan Rumah Makan Sederhana.
Kemudian, ada dua pula di Jalan Riau, yakni
satu titik berada dekat pertigaan Jalan Riau dan Jalan Kulim, satu lagi bando berada dekat gerbang masuk Hotel Grand Elite Hotel. Selanjutnya, dua titik berada di Jalan Soekarno Hatta, yakni di dekat Kantor Asuransi Sinarmas dan Hotel Olgaria serta tak jauh dari dealer Honda. Di sini, bando sudah terlihat tua dan rusak dan memiliki potensi membahayakan bagi pengguna jalan raya.
Lalu, satu titik bando reklame berada di Jalan Sudirman ujung, dekat Soto Bude Simpang Tiga. Selanjutnya, satu titik berada di jalan Imam Munandar Harapan Raya dekat persimpangan Jalan Kapling dan terakhir di Jalan Kaharuddin Nasution ujung simpang Kubang Raya.
Usai penyegelan, pada dasarnya Pemerintah Kota Pekanbaru melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Dinas Perhubungan (Dishub) yang melakukan penyegelan memberikan ruang bagi pemilik untuk memotong sendiri bando miliknya. Namun, ak sedikitpun tampak tanda-tanda pemiik sadar.
Sebelumnya, Kepala Satpol PP Pekanbaru Agus Pramono mengatakan, pihaknya memberi peringatan melalui penempelan stiker di tiang bando tersebut. Dengan penempelan stiker itu petugas bisa mengetahui siapa pemiliknya.(ali)