PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Masih segar ingatan warga kota ketika Pemko Pekanbaru digugat soal pengelolaan sampah. Gugatan itu dikabulkan Pengadilan Negeri Pekanbaru pada awal Agustus 2022 lalu.
Kini Pemko Pekanbaru kembali terancam digugat. Kali ini terkait jalan rusak akibat pembangunan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) .
Gugatan dilakukan setelah sejumlah warga kota memberikan kuasa kepada Tim Advokat Pejuang Riau, baru-baru ini. Seperti disebutkan Mirwansyah, salah seorang advokat dalam tim tersebut, pihaknya segera melayangkan somasi pada pihak-pihak yang dianggap bertanggung jawab pada proyek tersebut.
"Somasi atas keluhan terhadap proyek IPAL. Proyek diduga sudah menyebabkan kerusakan pada jalan-jalan di Pekanbaru. Somasi itu tadi malam (Senin,19/9) sudah tanda tangan semua," sebut Mirwansyah, kemarin.
Somasi tersebut selain ke Pj Wali Kota Pekanbaru, kata Mirwansyah, juga akan dilayangkan ke Kementerian PUPR dan para kontraktor yang mengerjakan proyek tersebut. Mereka, lanjut Mirwansyah, melakukan somasi ke pejabat terkait akibat dampak proyek yang tak kunjung tuntas.
Dalam somasi yang akan dilayangkan itu, masyarakat menilai sejumlah titik jalan di Pekanbaru rusak. Jalan-jalan rusak akibat proyek yang digarap sejak tahun 2018 lalu.
Makanya tim mereka yang diketuai advokat Suroto, menerima kuasa dari masyarakat.
"Kondisi sekarang di beberapa titik jalan di Pekanbaru masih ada yang dalam tahap pengerjaan. Tetapi banyak juga pekerjaan IPAL sudah selesai jalan dibiarkan dalam keadaan rusak dan buruk," kata Mirwansyah.
Kondisi itulah yang ditanggung warga dengan berbagai ketidaknyamanan dan kerugian yang mengikutinya. Termasuk pedagang dan masyarakat di sekitar lokasi pekerjaan proyek.
"Berdasarkan surat kuasa yang diberikan, kami Tim Advokat Pejuang menyampaikan somasi ini ke Kementerian PUPR, Kepala Balai Prasarana Permukiman Wilayah Riau, Direktur PT Wijaya Karya dan Direktur PT Hutama Karya," tambahnya.
Setidaknya ada empat inti dari somasi tersebut. Pertama, meminta agar para pihak melakukan perbaikan jalan-jalan rusak akibat pekerjaan pembangunan IPAL sampai kondisi jalan tersebut kembali baik dan nyaman dilintasi.
Kedua, agar titik-titik pembangunan IPAL yang masih dalam pengerjaan untuk segera diselesaikan, dengan menempatkan petugas sebagai pengatur lalu lintas utamanya pada jam-jam padat kendaraan. Ketiga, meminta agar para pedagang, pemilik usaha yang terdampak dari pembangunan proyek IPAL untuk didata dan diberikan kompensasi yang layak.
Terakhir, mereka meminta kepada pelaksana proyek atau instansi terkait untuk memberikan fotokopi kontrak pekerjaan dan perizinan yang dimiliki dalam melakukan pekerjaan pembangunan IPAL tersebut. Hal ini sebagai perwujudan keterbukaan informasi publik.
"Para pihak yang kami layangkan somasi punya waktu empat hari ini menanggapi setelah somasi ini kami layangkan," tutup Mirwansyah.
Menanggapi hal itu, Kepala Dinas PUPR Kota Pekanbaru Indra Pomi mengatakan, berkaitan dengan galian IPAL dan KPBU Air Minum, merupakan kegiatan nasional dari kementrian PUPR yang sudah berlangsung beberapa waktu lalu.
"Berkaitan dengan keluhan masyarakat secara berkala kita bahas dalam wadah Local Project Management Unit (LPMU) beberapa waktu lalu kita juga rapat yang di pimpin langsung oleh Bapak Sekdaprov Riau Bapak SF Haryanto ST MT di mana dihadiri oleh PUPR Riau Kota pekanbaru semua balai yang ada di Pekanbaru yang merekomendasikan kepada Perusahaan pelaksana agar melakukan rekondisi jalan dengan segera dan melaporkan kendala kendalanya agar bisa di bantu berkordinasi," ujar Indra Pomi.
"Dirjen Cipta karya Kementerian PUPR RI juga telah mengirimkan tim ke pekanbaru untuk berkoordinasi dan mengetahui secara dekat langkah-langkah untuk melakukan percepatan rekondisi jalan yang menjadi locus pembangunan ipal," tambahnya.(end/ilo)