Wako Akui Proyek "Diperjualbelikan"

Pekanbaru | Senin, 23 Juli 2018 - 13:33 WIB

Wako Akui Proyek  "Diperjualbelikan"
Firdaus

(RIAUPOS.CO) - Pemerintah Kota Pekanbaru sedang menindaklanjuti dugaan jual beli ratusan paket proyek penunjukan langsung (PL) di Dinas Perumahan Rakyat dan Permukiman. Jika terbukti, sanksi telah menanti, karena tidak amanah dalam menjalankan tugas.

Wali Kota Pekanbaru Firdaus ST MT ketika dikonfirmasi menjelaskan, proyek yang ada di pemko memang ‘‘diperjualbelikan’’ karena pelaksanaan pekerjaanya dilakukan oleh pihak ketiga bukan swakelola. “Memang diperjualbelikan, namun dalam artian positif,” ujar Firduas kepada Riau Pos akhir pekan lalu.

Baca Juga :Polisi Tangani Ribuan Kasus C3, Perkara Korupsi hingga Afiliator Judi

Artian positif maksud Firdaus, pelaksanaannya melalui mekanisme berdasarkan peraturan dan ketentuan yang berlaku. Seperti peraturan presiden, perundangan-undangan dan lain sebagainya dalam pengadaan kegiatan baik fisik maupun barang/jasa.

“Proyek itu kan ada dilelang secara terbuka, ada pula di-PL. Lelang itukan jual beli, tapi ada aturan mainnya,” jelas orang nomor satu di Pekanbaru itu.

Pada Dinas Perkim Kota Pekanbaru dipaparkannya, hampir 99 persen proyek dikerjakan oleh pihak ketiga, tidak ada yang diswakelola. Kecuali kegiatan yang dilakukan organisasi masyarakat setempat (OMS) yang dikerjakan masyarakat.

“Proyek itu dikerjakan pelaku dunia usaha, pelaksanaanya melalui aturan-aturan yang berlaku,” jelas mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Provinsi Riau.

Namun sebutnya, apabila dalam pelaksanaan jual beli proyek tersebut tidak dilakukan secara fair dan melanggar aturan, maka pihaknya akan mendalami dan mencermatinya, karena dinilai pejabat yang diberikan kewenangan tidak amanah dalam menjalankan tugas. ”Jika terbukti, sanksi pasti ada. Karena tidak ada amanah dalam menjalankan tugas,” tegasnya.

Ketika disinggung mengenai dugaan permintaan fee yang dilakukan oknum pejabat di Dinas Perkim kepada penerima pekerjaan, Firdaus menegaskan, tindakan tersebut sangat melanggar aturan dan bertentangan dengan hukum yang berlaku. “Kalau mereka benar terbukti secara pribadi, harus mempertanggungjawabkan,” tegasnya.

Permasalahan ini muncul setelah adanya aksi unjuk rasa yang dilakukan puluhan massa tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Gerakan Rakyat Anti Kuropsi (Gerak) Riau di Dinas Perkim Pekanbaru Jalan Parit Indah, Rabu (18/7) lalu.

Dalam aksi tersebut massa menduga 700 paket proyek PL diperjualbelikan. Selain itu pengadaan paket proyek dimonopoli sejumlah pihak dan meminta fee sekitar 15 persen.(ade)

Laporan RIRI RADAM, Kota









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook