SAKIT TANPA PEMBERITAHUAN

Hakim Marah, Terdakwa Kasus Investasi Bodong Absen dari Persidangan

Pekanbaru | Rabu, 22 Desember 2021 - 10:19 WIB

Hakim Marah, Terdakwa Kasus Investasi Bodong Absen dari Persidangan
Ilustrasi (INTERNET)

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru pada sidang lanjutan kasus investasi bodong yang melibatkan pimpinan perusahaan Fikasa Group sempat marah pada dua terdakwa. Pada sidang lanjutan yang digelar pada Senin (21/12) itu, awalnya PN Pekanbaru berencana menyidangkan lima terdakwa. Selain Marketing Freelance Maryani, juga para pimpinan Fikasa Group Agung Salim, Bakti Salim, Edy Salim dan Elly Salim.

Usai sidang pertama dengan terdakwa Maryani, sidang yang juga menghadirkan lima saksi itu dilanjutkan pada lima terdakwa lainnya. Namun majelis hakim kecewa karena terdakwa tidak hadir karena mengaku sakit. Ketua Majelis Hakim, Dahlan marah karena tidak ada pemberitahuan dari pihak Lapas Pekanbaru. "Sakit, kenapa tidak ada pemberitahuan. Coba Jaksa tanyakan itu ke pihak Lapas," tanya Dahlan dengan suara meninggi. Pihak Lapas Wanita Pekanbaru menyebut, bahwa terdakwa Elly Salim sakit.


Sidang sempat diskor, Jaksa Penuntut Umum (JPU) diberi waktu untuk mencari tahu kondisi terdakwa Elly Salim yang tidak hadir secara virtual dari lapas. Setelah beberapa saat, hakim menyatakan sidang dilanjutkan dengan tiga terdakwa lainnya. Namun nada suara hakim kembali meninggi, karena hakim tidak melihat terdakwa Agung Salim yang seharusnya juga hadir secara virtual.

"Mana Agung Salim. Mana ini pihak Lapas," ucap Dahlan dengan suara lantang. Belakangan, pihak Lapas Sialang Bungkuk Pekanbaru menyatakan bahwa Agung Salim juga sakit. Hakim pun mempertanyakan pihak Lapas yang tidak memberitahukan hal itu sejak awal.

"Kalau sakit kok tidak diberitahukan ke jaksa. Ini tidak menghargai persidangan. Kalau sakit, mana surat sakitnya," sebut hakim ketus.

Atas tidak hadirnya dua dari empat terdakwa tersebut, hakim menyatakan sidang dilanjutkan pekan depan dengan agenda menghadirkan kembali empat terdakwa.

Seperti diberitakan sebelumnya di koran ini, lima orang saksi yang juga korban investasi bodong hadir dalam sidang. Kasus ini bermula ketika dua anak usaha Fikasa Group, PT Wahana Nusantara Bersama (WNB) dan PT Tiara Global Propertindo (TGP) berencana menambah modal usaha untuk operasional dan ekspansi perusahaan. Untuk itu, perusahaan menerbitkan promisory note dengan bunga 9-12 persen.

Untuk mendapatkan tambahan modal tersebut, pemimpin Fikasa Group yang terdiri dari Agung Salim, Bakti Salim, Edy Salim dan Elly Salim sepakat merekrut Marketing Freelance, Maryani untuk menarik modal atau investasi untuk Fikasa Group.

Maryani berhasil mendapatkan 10 investor asal Pekanbaru. Namun belakangan ternyata investasi tersebut tidak memberikan imbal balik sesuai yang dijanjikan. Bahkan ketika para investor atau nasabah ingin menarik kembali modal mereka, tidak bisa dipenuhi. Bahkan setelah ada kesepakatan tenggat waktu.(end)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook