PEKANBARU (RIAUPOS.CO) -- Meski sudah ada yang dipotong dan ditumbangkan, saat ini masih ada bando reklame ilegal yang berdiri di Kota Pekanbaru walaupun jelas melanggar aturan. Ini diminta untuk segera dilakukan penertiban.
Dari sembilan bando reklame yang tersebar pada beberapa titik di Kota Pekanbaru saat ini enam diantaranya masih berdiri. Bando reklame berdasarkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 20/2010 tentang Pedoman Pemanfaatan dan Penggunaan Bagian Jalan sudah dilarang keberadaannya.
Sekretaris Kota (Sekko) Pekanbaru HM Jamil MAg MSi, Senin (21/12) kemarin meminta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pekanbaru untuk juga segera menindak bando reklame yang kini masih berdiri. "Kita sudah perintahkan bando atau reklame yang belum punya izin bisa segera dieksekusi," ucapnya.
Di Pekanbaru, salah satu bando reklame yang sempat jadi sorotan adalah yang terletak di Jalan Tuanku Tambusai. Karena, terjadi pemotongan 83 batang pohon pelindung yang ada di median jalan sekitar bando reklame tersebut.
Kondisi ini dilaporkan pada aparat kepolisian dan dari penyelidikan polisi didapati bukti pemotongan pohon pelindung terkait dengan pengelola bando. Beberapa orang kemudian menjadi tersangka dan bando reklame di sana kemudian dipotong.
Mengenai bando reklame yang saat ini masih berdiri, Jamil mengaku sudah menyampaikan kepada Satpol PP Kota Pekanbaru dan Bapenda Kota Pekanbaru agar mendata bando serta baliho ilegal. "Tahun depan kita targetkan bando dan reklame ilegal sudah bersih," tegasnya.
Pemerintah Kota Pekanbaru sudah mengatur lewat Peraturan Wali Kota Pekanbaru No 24/2013 tentang Penyelenggaraan Reklame. Penataan posisi baliho reklame mempertimbangkan estetika dan keindahan kota dan tidak boleh berdiri di atas fasilitas publik seperti trotoar.(ali)