PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang masih menjadi ancaman nyata di tengah kehidupan masyarakat. Karena itu, peran serta masyarakat diperlukan dalam pemberantasannya. Salah satu langkah pelibatan masyarakat adalah dengan penetapan 15 kelurahan bersinar atau bersih narkoba.
Diungkapkan Wali Kota (Wako) Pekanbaru Dr H Firdaus ST MT, Selasa (21/9) kemarin dalam rapat kordinasi pengembangan dan pembinaan kota tanggap ancaman narkoba, peran serta masyarakat penting untuk mencegah peredaran narkoba di tengah generasi muda"Harus ada pencegah dari lingkungan keluarga, hingga lingkungan sekitar. Semua kita, masyarakat saling waspada menjaga lingkungan dengan ketahanan keluarga,” kata dia.
Untuk Kota Pekanbaru, Wako menyebutkan sudah ada peraturan daerah terkait Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN)"Ini bentuk upaya kita, " imbuhnya.
Upaya pemberantasan narkoba di ibukota Provinsi Riau ini juga dilakukan bersama dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) Pekanbaru melalui sosialisasi kepada seluruh jajaran Pemko Pekanbaru"Kita juga ikut mencegah. Jadi bukan sekedar slogan, "tuturnya.
Kerja sama dengan BNN Kota Pekanbaru, salah satunya melalui rapat koordinasi penting untuk merancang strategi bersama menjadikan Pekanbaru sebagai Kota Tanggap Ancaman Narkoba"Ada strategi yang dirancang bersama, "imbuhnya.
Sementara itu, Kepala BNN Kota Pekanbaru, Febri Firmanto menyampaikan, pemberantasan peredaran narkoba adalah prioritas nasional. Karena itu, pemerintah daerah harus tanggapan terhadap ancamannya. Realisasinya melalui penetapan kelurahan bersinar"Tahun 2021 Kota Pekanbaru sudah menunjuk dua kelurahan bersinar yakni Kelurahan Sidomulyo Barat dan Kelurahan Maharatu, "ungkapnya.(ali)
Laporan M ALI NURMAN, Kota