PASCA PLT KADIS PUPR PELALAWAN DITETAPKAN TERSANGKA

Kelanjutan Penyidikan Belum Jelas

Pekanbaru | Senin, 22 Maret 2021 - 10:54 WIB

Kelanjutan Penyidikan Belum Jelas
Raharjo Budi Kisnanto

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) -- Kelanjutan dan perkembangan penyidikan dugaan korupsi terkait ambruknya turap Danau Tajwid di Kabupaten Pelalawan, saat ini belum jelas. Padahal, beberapa waktu lalu penetapan tersangka yakni Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pelalawan  MR sudah dilakukan.

Dalam perkara ini, selain MR, turut menjadi tersangka seorang bawahan yaitu TP. Penetapan tersangka dilakukan pada 16 Februari 2021 lalu oleh penyidik bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau.


Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 10 Undang-undang (UU) RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 31 tahun 1999. Ancamannya maksimal pidana penjara selama 7 tahun.

Pascapenetapan tersangka, tidak diketahui perkembangan proses penyidikan. Dikonfirmasi hal ini, Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Riau, Raharjo Budi Kisnanto, menyatakan pengusutan perkara masih berlanjut. "Proses penyidikan," ujarnya akhir pekan lalu.

Kendati begitu, Raharjo belum menyampaikan apakah dua tersangka sudah menjalani proses pemeriksaan dalam statusnya sebagai tersangka. Termasuk jumlah saksi yang telah diperiksa untuk melengkapi berkas para tersangka. "Maaf jangan terlalu rinci," tutupnya.

Dalam penyidikan perkara ini, penyidik telah menyegel turap pembatas jalan dengan Sungai Kampar menuju Danau Tajwid di Kecamatan Langgam, Pelalawan itu.  Ini dilakukan pada awal Januari kemarin.

Turap di kawasan wisata alam Danau Tajwid ambruk pada Sabtu, 12 September 2020 lalu. Diduga ada unsur kesengajaan oleh oknum tidak bertanggung jawab atas robohnya turap sepanjang 200 meter itu.

Meski usianya baru setahun lebih, turap sudah mengalami kerusakan cukup berat. Pada sisi tebing, berdampak adanya Iubang-lubang yang cukup menganga. Turap dikerjakan oleh PT Raja Oloan. Nilai kontrak proyek sebesar Rp6.163.648.600. Dari nilai itu, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pelalawan baru membayar rekanan sebesar Rp2 miliar.

Dari penyidikan yang berjalan, tersangka MR menugaskan TP selaku operator untuk  membersihkan sekitaran tiang penyangga turap atau  sheet pile. Akan tetapi, penyidik mendapati proses perintah itu tidak runut dan tidak sesuai kelaziman. Karena itu, kuat dugaan turap dirusak oleh tangan manusia dengan menggunakan alat tertentu.

Dalam penanganan perkara ini, jaksa telah memeriksa Hardian Syahputra selaku mantan Kepala Dinas PUPR Pelalawan. Pada proyek infrastuktur tersebut yang bersangkutan selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Pemeriksan ini, juga dilakukan terhadap Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pelalawan yakni Zukri. Dia merupakan anggota di Unit Layanan Pengadaan (ULP). Lalu, Direktur PT Raja Oloan, Hariman Tua Dibata. Perusahaan itu merupakan pihak swasta yang menjadi rekanan proyek bersumber dari APBD Pelalawan tahun 2019.

Jaksa juga telah melakukan pemeriksaan terhadap Inspektur Pelalawan, M Irsyad. Dia diperiksa pada Senin (14/12) kemaren. Di hari yang sama, Jaksa menjadwalkan pemeriksaan terhadap Plt Kepala Dinas PUPR Pelalawan, MR. Namun yang bersangkutan tidak hadir dengan alasan sakit.

Terhadap perkara ini, jaksa telah melakukan peninjauan serta mengkroscek proyek tersebut, Selasa (15/9). Peninjauan itu merupakan tindak lanjut adanya laporan dari masyarakat yang masuk ke Korps Adhyaksa Riau.

Bahkan, jaksa turut menemukan dugaan unsur kesengajaan terkait robohnya turap di kawasan wisata Alam Danau Tajwid itu. Ini diketahui dari hasil penyelidikan yang dilakukan terhadap rusaknya proyek infrastuktur senilai Rp6 miliar serta dikuatkan dengan keterangan saksi ahli kontruksi dan ahli pidana.

Kontraktor menduga turap ambruk ada unsur kesengajaan dilakukan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab. Sebab, hal itu terjadi di tengah PT Raja Oloun selaku rekanan proyek memenangkan gugatan di Pengadilan Negeri (PN) Pelalawan terhadap Pemkab Pelalawan, dalam hal ini Dinas PUPR.

Tidak itu saja, PT Raja Oloun, sedang berupaya melakukan upaya hukum, agar membayarkan sisa proyek turap yang sudah tuntas sebesar Rp4 miliar. Itu sesuai dengan gugatan yang mereka menangkan di PN Pelalawan, dari total nilai kontrak Rp6 miliar lebih, perusahaan baru menerima 30 persen atau senilai Rp2 miliar.(ali)

 









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook