Rusak Keindahan Kota, Tiang Reklame Ilegal Dibongkar

Pekanbaru | Minggu, 22 Januari 2023 - 21:20 WIB

Rusak Keindahan Kota, Tiang Reklame Ilegal Dibongkar
Tiang reklame yang berdiri ilegal di simpang Jalan Tuanku Tambusai-Sudirman dibongkar tim Bapenda, Satpol PP, dan Dishub Pekanbaru. (AGUSTIAR/RIAUPOS.CO)

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Dianggap merusak keindahan Kota Pekanbaru, tiang reklame di simpang Jalan Tuanku Tambusai-Sudirman atau tepatnya di bawah flyover terpaksa dibongkar. Giat bongkar reklame ini dilakukan akhir pecan lalu, Jumat (20/1/2023) malam dan selesai hingga Sabtu (21/1/2023) dini hari, tiang yang dipotong itu langsung dibawa ke kantor Bapenda Pekanbaru.

Pemotongan terhadap tiang yang disebut ilegal keberadaannya ini menjadi peringatan kepada pengusaha reklame untuk taat dengan peraturan usaha yang sudah diatur.  Untuk pembongkaran dan pemotongan tiang reklame ini dilakukan oleh tim Bapenda, Satpol PP, Dishub, dan juga instansi terkait lainnya.


Kepala Bapenda Kota Pekanbaru, Alex Kurniawan menjelaskan, tiang reklame dibagi ke dalam empat kategori. Pertama, adalah tiang reklame yang memiliki izin dan membayar pajak. Kedua, tiang reklame yang memiliki izin dan tidak bayar pajak. Ketiga, tiang reklame tidak memiliki izin dan membayar pajak. Keempat, tidak berizin dan tidak bayar pajak.

"Untuk reklame yang ditertibkan kali ini adalah reklame kategori empat. Yaitu yang tidak berizin dan tidak bayar pajak. Tiang ini merupakan titik reklame yang baru berdiri dan siap dikomersilkan. Jadi, sebelum mereka mengkomersilkan, kita tertibkan terlebih dahulu," ucap Alex.

Diakui Alex, tiang-tiang reklame yang tak berizin di Kota Pekanbaru sangat menganggu keindahan kota. Karena, tidak sesuai dengan aturan tata letaknya.

"Kami meminta kepada seluruh pemilik tiang reklame, tolong dipedomani aturan tata letak untuk menjaga keindahan Kota Pekanbaru. Ikuti aturanlah. Supaya kota kita ini tertib, indah, dan rapi. Jangan nanti kota kita seperti hutan reklame ," pesan Alex.

Alex juga meminta kepada pemilik reklame yang tidak berizin, untuk menertibkan tiang reklamenya sendiri, sebelum tim yustisi Pemko Pekanbaru yang terdiri dari Satpol PP, Bapenda, dan Dishub menertibkan.

 

Dikawal Satpol PP

Satpol PP Kota Pekanbaru langsung mengawal penertiban tiang reklame di Jalan Jenderal Sudirman ini. Satpol PP Pekanbaru menurunkan sebanyak 30 personrl.

"Hasil koordinasi kami dengan Bapenda, tiang baliho yang kami tertibkan ini tidak memiliki izin dan menyalahi aturan," kata Kepala Satpol PP Pekanbaru, Zulfahmi Adrian.

Zulfahmi menjelaskan, penertiban yang dilakukan ini merupakan aksi nyata Satpol PP dalam menegakkan peraturan yang berlaku di Kota Bertuah.

"Sebelumnya, Bapenda Kota Pekanbaru telah memberi imbauan kepada pemilik tiang reklame untuk mengurus izin. Setelah beberapa kali diberikan peringatan, pemilik reklame tidak mengindahkan imbauan itu, makanya hari ini kami lakukan penertiban," ujar Zulfahmi.

Laporan: Agustiar

Editor: Edwar Yaman

 









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook