PEKANBARU (RIAUPOS.CO) -- Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru melalui Unit Pelaksana Teknis (UPT) Parkir kembali menertibkan belasan kendaraan roda empat yang parkir ilegal di sepanjang Jalan Diponegoro, Kota Pekanbaru, tepatnya didepan RSUD Arifin Achmad Provinsi Riau, Selasa (21/1).
Kepala UPT Parkir Dishub Pekanbaru Khairunnas mengatakan, UPT Parkir Pekanbaru melakukan penertiban belasan kendaraan roda empat yang parkir di depan RSUD Arifin Achmad. Dalam melakukan penertiban, Dishub Pekanbaru menerjunkan 10 orang personel.
"Kami juga mengimbau melalui informasi di RSUD Arifin Achmad Provinsi Riau kepada pemilik mobil yang memarkirkan kendaraannya di sepanjang Jalan Diponegoro Pekanbaru tersebut. Kami akan terus melakukan penertiban yang berkelanjutan,"ujar Khairunnas kepada Riau Pos, Selasa (21/1).
Bahkan, dalam melakukan penertiban sebelumnya juga dilakukan tindakan tegas dengan menderek kendaraan yang parkir liar di badan Jalan Diponegoro tersebut, tetapi masyarakat tidak juga jera dan tetap saja memarkirkan kendaraannya. Untuk itu, Khairunnas mengimbau kepada pemilik kendaraan agar bisa memarkirkan kendaraan di tempat-tempat yang telah disediakan.
Lanjutnya, kebanyakan masyarakat yang parkir jalan tersebut adalah pengunjung RSUD Arifin Achmad. Khairunas juga mengimbau, agar masyarakat jika tidak dapat memarkirkan kendaraannya di rumah sakit, hendaknya memarkirkan kendaraan di Masjid An-Nur yang tidak jauh dari RSUD Arifin Ahmad.
Meskipun penertiban dilakukan secara rutin, Khairunas tidak menampik jika masyarakat masih ada yang nakal dan memarkirkan kendaraan di jalan.
Khairunas menambahkan, pihaknya memang tidak memberikan sanksi kepada masyarakat yang parkir di tempat tersebut. Ia hanya memberikan teguran langsung kepada masyarakat yang kedapatan parkir kendaraan sembarangan. Selain itu, Khairunas berharap masyarakat sadar dan mematuhi peraturan, serta tertib dalam berlalu lintas. "Patuhi peraturan yang dibuat dan tertib lalu lintas," tutupnya.(dof)