Kontraktor Harus Bertanggung Jawab

Pekanbaru | Selasa, 21 Desember 2021 - 09:31 WIB

Kontraktor Harus Bertanggung Jawab
Anggota Komisi IV DPRD Pekanbaru Robin Eduar (ISTIMEWA)

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Kontraktor pengerjaan proyek galian sistem pengolahan air limbah domestik terpusat (SPALD-T) diminta bertanggung jawab atas dampak yang dirasakan masyarakat dari pengerjaan proyek tersebut. Ini harus dilakukan secepatnya mengingat kontrak pengerjaan proyek akan berakhir pada 27 Desember nanti.

"Kita lihat sendiri, jalan kota hancur akibat pembangunan saluran itu. Tentu kami kita minta pertanggungjawaban sebelum kontrak berakhir. Tidak ada tawar lagi," tegas anggota Komisi IV DPRD Kota Pekanbaru Robin Eduar kepada wartawan, Senin (20/12). 


Dengan waktu yang tinggal beberapa hari ini, politisi PDI Perjuangan ini yakin jalan yang sudah dibuat hancur tidak akan bisa diperbaiki dalam waktu yang tersisa. "Makanya kami minta pemko memberikan sanksi tegas, dan paksa perusahaan itu untuk memperbaiki jalan yang sudah dirusak seperti sedia kala, sebelum meninggalkan Pekanbaru ini,"kata Robin lagi. 

Ditambahkan Robin lagi, terha dap kondisi jalan yang diaspal namun tidak sesuai, pihaknya akan melakukan pengecekan di lapangan. "Banyak yang menyebutkan aspal disiram asal-asalan dan tidak sesuai spek. Kami akan ukur dan kami minta ini menjadi atensi," papar Robin. 

Anggota Komisi IV lainnya Ruslan Tarigan menyebutkan, selama pembangunan SPALD-T ini, dia melihat sangat merugikan masyarakat. Apalagi warga yang tinggal langsung di lokasi pembangunan sangat merasakan dampaknya.

"Titik galian jadi sumber banjir. Jalan-jalan bekas galian tidak ada yang beres dibuat mereka. Kami tidak tinggal diam. Ini hak masya rakat agar jalan-jalan dikembalikan seperti semula," tegas Ruslan. 

Dengan kondisi yang terjadi di lapangan saat ini, dikatakan Ruslan wajar masyarakat beraksi karena dampaknya masyarakat yang merasakan langsung. "Usaha jadi tutup dibuatnya, pekerjaan terlalu lama dan tidak sesuai SOP. Ini harus jadi perhatian pemerintah," pintanya. 

Merespon kritikan wakil rakyat tersebut, Kepala Dinas PUPR Pekanbaru, Indra Pomi menegaskan bahwa pihaknya akan memberikan teguran keras kepada dua perusahaan tersebut, HK dan Wika.

"Memang kontrak mereka akan berakhir 27 Desember, dan sanksi nya mereka akan dipinalti dengan tambahan waktu kerja untuk menyelesaikan pekerjaan selama 90 hari," ungkap Indra.

Dikatakan Indra juga, bahwa sebelumnya, pihaknya sudah mewanti-wanti perusahaan itu. Terutama soal pekerjaan yang terlalu lama, yang semestinya selesai akhir 2020 lalu.

Oleh karena itu, ditegaskan Indra, kalau 27 Desember belum selesai tentu ada denda yang diberikan.

"Termasuk juga soal gangguan drainase yang menjadi titik banjir. Ini kami minta untuk diselesaikan. Dan kami tidak mau ini menjadi beban pemko karena dalam kontrak harus diselesaikan kontraktor,"paparnya lagi.(gus) 









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook