Tiga WNA Kerja di Pabrik secara Ilegal

Pekanbaru | Selasa, 21 Maret 2023 - 11:00 WIB

Tiga WNA Kerja di Pabrik secara Ilegal
Kepala Kanwil Kemenkum HAM Riau Mhd Jahari Sitepu (kanan) menemui tiga WNA yang ditangkap di Tembilahan, Senin (20/3/2023). (HUMAS KANWIL KEMENKUMHAM RIAU UNTUK RIAUPOS.CO)

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Jajaran Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM) Riau menangkap warga negara asing (WNA) yang melanggar aturan Keimigrasian, Selasa (14/3). Mereka adalah tiga pria berinisial MHD (36) asal India, MD (35) asal Pakistan dan WA (52) asal Pakistan.

Mereka diamankan karena kedapatan dan terbukti bekerja secara ilegal di pabrik pengolahan kelapa di Kota Tembilahan, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil).


Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Riau Mhd Jahari Sitepu,  Senin (20/3) menjelaskan, penangkapan itu berawal dari laporan Bhabinkamtibmas setempat. 

Keberadaan Tiga WNA ini mencurigakan, karena beraktivitas di pabrik pengolahan kelapa di Kecamatan Tembilahan Kota. 

Setelah menerima laporan, kata Jahari, Tim Intelijen  Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Tembilahan langsung melakukan pemeriksaan lapangan.

"Tim mendapatkan cukup bukti bahwa dua WNA memiliki izin tinggal yang peruntukan seharusnya untuk izin tinggal kunjungan  namun digunakan untuk bekerja di pabrik pengolahan kelapa. Satu WNA tidak dapat menunjukkan dokumen Keimigrasian pada saat petugas melakukan pengawasan. Ketiga WNA tersebut terbukti melanggar pasal 122 huruf a, pasal 71 huruf b jo pasal 116 undang2 No 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian,"ujar Jahari.

Atas pelanggaran tersebut, ketiga WNA tersebut ditempatkan di Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Pekanbaru. Mereka menurut Jahari akan dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan. 

"Penindakan ini merupakan komitmen Kanwil Kemenkumham Riau dalam melakukan penegakan hukum keimigrasian bagi warga negara asing yang ada di Provinsi Riau,"tutup Jahari.(end)

 









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook