Empat Tahanan Kejari Pelalawan Masih Berkeliaran

Pekanbaru | Kamis, 21 Maret 2019 - 13:04 WIB

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Empat dari tujuh tahanan kabur dari ruang tahanan Pengadilan Negeri (PN) Pelalawan masih berkeliaran. Pasalnya, aparat penegak hukum baru berhasil menangkap kembali tiga orang tahanan.

 Kepala Kejari Pelalawan, Nophy Tennophero Suoth mengakui, jumlah tahanan kabur yang kembali diamankan sudah bertambah. Sebelumnya hanya menangkap satu orang bernama Rian Hidayat (28).
Baca Juga :Layani Masyarakat Terjebak Banjir di Jalan Lintas Timur

“Sudah bertambah. Dua tahanan telah ditangkap kembali, jadi secara keseluruhan berjumlah tiga orang,” ungkap Nophy kepada Riau Pos, Rabu (20/3).

 Kedua tahanan itu, dipaparkan Nophy, Guntur Saputra yang merupakan terdakwa perkara pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Pria berusia 20 tahun tersebut ditangkap di Perumahan Sakinah Jalan Lintas Timur, Pelalawan.

 Sedangkan, Eko Siswanto (28) pesakitan tindak pidana narkotika ditangkap di kediamannya di Desa Delik, Kabupaten Siak. “Keduanya ditangkap, Rabu dini hari,” tambahnya.

Terhadap empat tahanan yang belum tertangkap, sebut Kajari Pelalawan, tengah dalam pengejaran oleh Kejaksaan, Kepolisian dan Badan Narkotika Nasioal Kabupaten (BNNK) Pelalawan. Mereka bernama Septian Ade Fernandes (27) terdakwa perkara narkotika, Praja Sutanan (33) terdakwa perkara narkotika, Arnius Hulu (22) terdakwa curanmor, dan Junaidi (22) terdakwa narkotika.

“Kami masih terus melakukan pengejaran terhadap para tahanan itu,” imbuh Nophy.

Kepada para tahanan, Nophy mengimbau agar menyerahkan diri dan pihak keluarga diminta untuk dapat bekerja sama dengan aparat penegak hukum dalam proses pencarian. “Kami minta menyerahkan diri. Karena jika tidak, kami akan lakukan langkah-langkah tegas,” pungkas Kajari Pelalawan.

Sebelumnya, tujuh tahanan yang akan menjalani persidangan melarikan diri dari sel PN Kabupaten Pelalawan, Selasa (19/3) sekitar pukul 17.30 WIB. Para tahanan Kejari Pelalawan kabur setelah berhasil membobol juruji di atas kamar mandi ruang tahanan pengadilan.

 Dalam sel tersebut terdapat 33 tahanan yang akan diadili atas perkara tindak pidana umum (Pidum), tapi hanya tujuh tardakwa kabur. Pada saat itu, para tahanan dilakukan pengawal oleh sejumlah pegawai Kejaksaan dan Kepolisian. Akan tetapi, mareka melakukan  penjagaan di bagian depan sel tahanan.(rir)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook