PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Unit Reserse Polsek Limapuluh berhasil menangkap seorang terduga pelaku pengedaran narkotika jenis sabu berinisial AI, Kamis (17/2) lalu. Pelaku ditangkap di Jalan Tanjung Datuk, Kelurahan Pesisir, Kecamatan Limapuluh sebelum sempat melarikan diri.
"Tim Opsnal kami mendapatkan informasi bahwa akan ada transaksi narkotika jenis sabu di salah satu rumah di Jalan Tanjung Datuk. Kemudian saya memerintahkan Kanitres Iptu Lukman untuk menindaklanjuti informasi tersebut," ujar Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Pria Budi melalui Kapolsek Limapuluh Kompol Dany Andhika Karya Gita, Ahad (20/2).
Kemudian petugas melakukan pengintaian dan menemukan pelaku AI di TKP. Pelaku sempat ingin melarikan diri saat akan ditangkap, namun sebelum melarikan diri petugas sudah berhasil meringkusnya.
"Sebelum pelaku melarikan diri kami langsung melakukan penangkapan, dan ketika dilakukan penggeledahan, tim menemukan 10 bungkusan narkotika jenis sabu yang disimpan dalam kaleng rokok dengan berat kotor lebih kurang 2,65 gram," terangnya.
Dijelaskan Kapolsek, dalam keterangan pelaku, narkotika diduga jenis sabu tersebut sebelumnya dibeli pelaku seharga Rp800 ribu dari pelaku inisial JL (DPO).
"Berdasarkan keterangan pelaku, rencananya sabu ini untuk dijual kembali, dan pelaku juga mengakui menggunakan sabu tersebut sebelum pelaku ditangkap. Setelah dilakukan pengecekan urine benar sesuai dengan pengakuannya positif mengandung metamphetamin," jelasnya.
Dari tangan pelaku, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti lain berupa uang tunai Rp300 ribu dan satu unit handphone Nokia 105 warna hitam.(dof)