PEKANBARU (RIAUPOS.CO) -- Jajaran Unit Reskrim Polsek Tenayan Raya mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor). Dalam hal ini tidak hanya pelaku, namun penadah juga diringkus.
Ada empat pelaku curanmor yakni PP alias Panca, DS alias Doni, DY alias Duta, dan MI . Sementara satu penadah itu RO alias Roza.
Dalam ekspose yang berlangsung Kamis, Kapolsek Tenayan Raya AKP Manapar Situmeang didampingi Kanit Reskrim Iptu M Bahari Abdi mengatakan, para pelaku yang diamankan ini mulanya melakukan pencurian dengan pemberatan (curat) pada 13 Januari 2021.
"Mulanya, satu di antara tersangka yakni Panca melakukan curat bongkar rumah dan toko Ponsel. Setelah dilakukan pengembangan rupanya melakukan curanmor bersama dengan tiga rekannya," ungkapnya.
Penyidik pun kemudian melakukan penyelidikan. Selanjutnya dapat diamankan para tersangka di lokasi berbeda pada 16 Januari yakni MI di Jalan Sekuntum dan DS serta DY di Siak.
Selanjutnya, pada 17 Januari diamankan YS di Bungaraya. Sementara penadah RO diamankan di Jalan Kartama. Dalam perkara ini Manapar sebut masih terdapat pelaku lainnya, Danil yang masuk daftar pencarian orang (DPO).
"Para tersangka ini satu jaringan. Tugasnya saling membantu dan bergantian. Sudah di atas 15 TKP dan selalu dijual ke RO," jelasnya.
Empat tersangka curanmor dijerat pasal 363 KUHPidana dan penadah dijerat 480 KUHPidana.
Laporan: Sofiah (Pekanbaru)
Editor: Rinaldi