PEKANBARU(RIAUPOS.CO) -- "Kami agendakan untuk pemanggilan pihak-pihak terkait pada Selasa (28/1). Suratnya dalam proses," kata Ketua Komisi IV DPRD Kota Pekanbaru Sigit Yuwono ST kepada wartawan, Senin (20/1).
Terkait pasar induk, Sigit mengatakan masyarakat setempat mengeluhkan soal drainase. Juga pembangunan pasar induk berada di atas batas garis sempadan batas (GSB) jalan yang selama ini jadi akses lalu lintas masyarakat.
Menurut Sigit, ini tidak mungkin dapat dilakukan, dan pembangunannya diminta harus sesuai dengan detail engineering design (DED) usulannya ke Pemko Pekanbaru. "Sampai sekarang pun pihak kontraktor melakukan pembangunan langsung dengan garis sempadan badan jalan, dan ini akan kita pertanyakan saat hearing," ujar politisi Demokrat ini.
Belum lagi soal dampak pembangunan yang berefek pada kebanjiran di perumahan warga dekat lokasi pembangunan pasar induk..
Untuk masalah pasar induk, Komisi IV juga akan menyertakan dinas lingkungan hidup, karena ini kaitannya pada masalah pembuangan limbah pasar, dinas perindustrian dan perdagangan, dan termasuk termasuk juga Dishub Pekanbaru, dan tentu juga dinas PUPR ini juga kaitannya dengan GSB jalan.
"Maka kami akan berusaha untuk mengclearkan persoalan-persoalan yang sampai saat ini masih di keluhkan masyarakat," tutur Sigit.
Maka, nanti juga ditegaskan Sigit, pihaknya akan mencocokkan usulan DED dan pastinya akan disingkronkan sesuai apa tidak dengan DED pembangunannya itu. "Karena kalau tidak sesuai maka kami akan minta untuk di-stop dahulu, sampai dijalankan pembangunan nya sesuai dengan izinnya," ujarnya lagi.(gus)