Aspidmil Diminta Proaktif

Pekanbaru | Jumat, 20 Oktober 2023 - 10:55 WIB

Aspidmil Diminta Proaktif
Kajati Riau Supardi menyerahkan cendera mata kepada Jampidmil Kejagung RI Mayjen TNI Dr W Indrajit usai kegiatan monitoring dan evaluasi di Kejati Riau, Kamis (19/10/2023). (HUMAS KEJATI RIAU UNTUK RIAU POS)

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Jampidmil Kejagung RI Mayjen TNI Dr W Indrajit SH MH meminta para Asisten Pidana Militer (Aspidmil) yang tersebar di 20 Kejaksaan Tinggi (Kejati) di seluruh Indonesia harus proaktif. Kejati menurutnya sebagai katalis dalam pelaksanaan wewenang koneksitas. Urgensi fungsi koordinasi dan sinkronisasi dari Jampidmil menurutnya sangat terasa.

Hal ini disampaikan Jampidmil Mayjen TNI Indrajit di sela-sela kunjungan kerja monitoring dan evaluasi di Kejati Riau pada Kamis (19/10). Menurutnya Aspidmil di masing-masing Kejati harus bekerja keras.


“Sebab untuk sampai kepada proses pemeriksaan di persidangan, penanganan, terhadap perkara koneksitas harus melampaui beberapa tahapan, bahkan dimulai dari saat perkara itu diterima lalu diolah anatomi perkaranya sehingga disimpulkan bahwa ada kecenderungan koneksitas,” ungkapnya.

Jampidmil menguraikan, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2010. Itu tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan Republik Indonesia. Peraturan  tersebut ditindaklanjuti dengan Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2021 yang menjadi landasan pembentukan organisasi baru Jampindmil dalam struktur organisasi di Kejaksaan.

Pemerintah juga telah menerbitkan Surat Keputusan (SK) Bersama antara Menteri Pertahanan Republik Indonesia, Panglima TNI dan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor  2196/M/XII/2021.Nomor : 270 tahun 2021, Nomor : KEP/1135/XII/2021. SK itu tentang Pembentukan Tim Tetap Perkara Koneksitas dimana pada pasal 6 disebutkan bahwa anggota Tim Tetap Koneksitas adalag Polisi Militer, Oditur, Penyidik dan Jaksa.

“Hingga saat ini, Jampidmil telah melaksanakan penanganan perkara koneksitas sebanyak 52 kegiatan koordinasi teknis penuntutan bersama Oditur Militer dan Penyidik Polisi Militer. Kemudian 566 kegiatan koordinasi teknis penyidikan dan penuntutan. Itu semua dilakukan para Aspidmil yang berkedudukan di 20 Kejati bersama unsur Pomdam dan Oditur Militer serta Oditur Militer Tinggi,” ungkapnya.

Sejak terbentuknya Jaksa Agung Pidana Militer, lanjur dia, telah dilakukan penanganan perkara koneksitas sebanyak 5 perkara. 3 perkara di antaranya sudah diputus oleh Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta dan 1 sudah di putus Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Kesemuanya dalam tahap Upaya Hukum.

“Perkara koneksitas adalah sebuah keniscayaan. Ini berdasarkan data terkait subjek hukum militer, selaku pelaku tindak pidana periode tahun 2020 hingga 2022, dengan pelaku TNI AD, TNI AL, dan subjek hukum dari TNI AU,” uangkapnya pada kegiatan yang digelar di Sasana HM Prasetyo Gedung Satya Adhi Wicaksana Kejati Riau itu.

Untuk itu Jampidmil menyampaikan agar mempelajari dan memahami Nota Kesepahaman Antara Kejagung dan TNI tentang Kerjasama dalam Pemanfaatan Sumber Daya dan Peningkatan Profesionalisme di Bidang Penegakan Hukum Nomor : 4 Tahun 2023 Nomor : NK/6/IV/2023/TNI tanggal 06 April 2023.

Kejati Riau Dr Supardi  mengatakan, saat ini sudah memasuki pada Triwulan IV Tahun 2023. Kehadiran Jampidmil ke Riau menurutnya amat tepat dan relevan dalam melaksanakan monitoring dan evaluasi.

“Kami mengucapkan selamat datang dan terima kasih kepada Jampidmil dan rombongan. Saat ini adalah waktu yang sangatlah tepat untuk melakukan monitoring dan evaluasi. Terutama dalam hal pelaksanaan tugas dan fungsi bidang Pidana Militer dalam rangka pencapaian target dari rencana kerja yang telah disusun sehingga dapat terlaksana dengan baik,” sebut Supardi.

Kehadiran Mayjen TNI W Indrajit dan Sekretaris Jampidmil Edy Birton serta rombongan sesuai dengan apa yang menjadi harapan dan penekanan dari Jaksa Agung Republik Indonesia ST Burhanuddin. Yautu agar capaian kinerja dan penyerapan anggaran bidang Pidana Militer termasuk semua bidang, dapat mencapai hasil yang maksimal.

Capaian yang dikehendaki Jaksa Agung menurutnya tidak mungkin dicapai dengan bekerja secara sendiri-sendiri oleh masing-masing satuan kerja. Hingga harus dilaksanakan secara bersinergi oleh semua pihak yang terkait. (gem)

Laporan HENDRAWAN KARIMAN, Pekanbaru

 









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook