Spanduk Larangan Parkir Dipasang di Empat Lokasi

Pekanbaru | Rabu, 20 September 2023 - 10:05 WIB

Spanduk Larangan Parkir Dipasang di Empat Lokasi
Sebuah spanduk larangan parkir di­pa­sang di depan Sukaramai Trade Center, Jalan Jenderal Sudirman, beberapa hari lalu. (DEFIZAL/RIAU POS)

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Mencegah pengendara kendaraan roda dua dan empat parkir di pinggir jalan yang dilarang, Dinas Perhubungan (Dishub) Pekanbaru memerintahkan pihak terkait memasang spanduk larangan parkir. Ada empat lokasi yang dipasang spanduk. Yaitu, di depan RSUD Arifin Achmad, RS Syafira, Mal SKA, dan Sukaramai Trade Center (STC).

Kepala UPT Perparkiran Dishub Pekanbaru Radinal Munandar mengatakan, pemasangan spanduk dilarang parkir itu bertujuan untuk memberi informasi pada para pengunjung agar tidak memarkirkan kendaraannya di tempat yang dilarang.


”Sebelumnya sudah saya sampaikan terkait pemberitaan sebelumnya, kami menyurati lokasi-lokasi  yang tidak diperbolehkan parkir. Jadi, kondisinya surat tersebut menyampaikan bahwa tempat tersebut harus dibuat spanduk yang bertuliskan larangan parkir. Yang membuat spanduk itu kawan-kawan yang di RS Syafira, RSUD Arifin Achmad, STC Sudirman dan Mal SKA,” ujar Radinal, Selasa (19/9).

Lebih lanjut dikatakannya, kenapa pengelola tempat-tempat tersebut yang memasang spanduk, karena yang parkir di sana adalah pengunjung mereka. ”Kalau kami Dishub kan sudah menyampaikan dan mengingatkan larang parkir melalui rambu-rambu yang ada dan yang telah dibuat rambu larangan parkirnya,” imbuhnya.

Ia mengungkapkan, kemungkinan masyarakat banyak yang tidak mengerti rambu-rambu larangan parkir yang dipasang oleh Dishub melalui UPT Perparkiran, maka dibuatlah spanduk dengan menulis redaksi larangan parkir. Dan akan ditindak sesuai dengan perwako.

”Tidak hanya memberikan imbauan melalui spanduk saja, tetapi juga meminta bantuan kepada lokasi-lokasi tersebut melalui resepsionisnya untuk dapat mengumumkan setiap per dua jam agar masyarakat bisa mendengarkan langsung dan mengingatkan kepada pengunjung yang memarkirkan kendaraannya di seputaran jalan yang dilarang agar dapat memindahkan kendaraannya,” katanya.

Radinal menegaskan, jika masih ditemukan ada kendaraan yang parkir di pinggir jalan yang dilarang tersebut, maka akan ditindak oleh dinas terkait sesuai dengan aturan atau peraturan yang berlaku.(dof)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook