Sekko Janji Telusuri Jual Beli Proyek PL

Pekanbaru | Jumat, 20 Juli 2018 - 10:01 WIB

Sekko Janji Telusuri  Jual Beli Proyek PL
M Noer

KOTA (RIAUPOS.CO) - Indikasi dugaan jual beli ratusan paket proyek penunjukan langsung (PL) di Dinas Perumahan Rakyat dan Permukiman (Perkim) Kota Pekanbaru mencuat ke permukaan. Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru berjanji akan menindaklanjuti dugaan tersebut dengan melakukan penelusuran untuk memastikan kebenarannya.

Sekretaris Kota (Sekko) Pekanbaru M Noer MBS  ketika dikonfirmasi Riau Pos mengaku, belum mengetahui informasi tersebut. Namun dikatakan dia, pihaknya akan menindaklanjuti terhadap permalahan tersebut. “Saya baru dengar, tapi kami akan telusuri,” janji M Noer, Kamis (19/7).

Baca Juga :Polisi Tangani Ribuan Kasus C3, Perkara Korupsi hingga Afiliator Judi

Adanya tudingan jual beli proyek, menurut Sekko, merupakan informasi sepihak dari pelaksanaan unjuk rasa yang digelar puluhan mahasiswa, sehingga perlu dilakukan suatu pembuktian. Ditambahkan M Noer, pihaknya nanti akan meminta Asisten II Bidang Pembangunan dan Perekomonian untuk melakukan pengecekan.

“Pak Asisten I, nanti diminta juga memonitoring dan pengawasan. Ini kan baru dugaan-dugaan, maka kita cek, mengetahui kondisinya seperti apa,” ungkap mantan Kadisdukcapil Kota Pekanbaru.

Ketika disinggung mengenai jika hasil penelusuran membuktikan ada jual beli proyek PL di Dinas Perkim Kota Pekanbaru, M Noer menegaskan, pihaknya akan memberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku. Selain itu, pihaknya berencana menurunkan Inspektorat, karena organisasi perangkat daerah (OPD) tersebut memiliki peranan sebagai pintu pertama pengawasan di pemerintahan.

“Jika terbukti, sesuai ketentuan akan diberikan sanksi. Kami turunkan Inspektorat, melakukan pengawsan,” pungkas Sekko.

Untuk diketahui, dugaan jual beli proyek PL sekitar 700 paket mencuat setelah unjuk rasa yang dilakukan puluhan massa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Gerakan Rakyat Anti Kuropsi (Gerak) Riau di Dinas Perkim Pekanbaru, Rabu (18/7).

Dalam aksi tersebut massa menduga pengadaan paket proyek dimonopoli sejumlah pihak dan meminta fee sekitar 15 persen dari nilai proyek  kepada kontraktor yang mendapatkan pekerjaan, sehingga pelaksanaanya tidak dilakukan sesuai spesifikasi dan menimbulkan kerugian negara.(rir)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook