LELANG SAMPAH ZONA I DISOROT

DPRD Minta Hentikan Proses Lelang

Pekanbaru | Jumat, 20 April 2018 - 08:57 WIB

(RIAUPOS.CO) - Penetapan PT Godang Tua Jaya sebagai pihak ketiga yang mengelola jasa angkutan sampah zona I tengah disoroti berbagai kalangan. Pasalnya, perusahaan ‎pemenang memiliki sejumlah catatan negatif.

Namun ini dinilai tidak menjadi pertimbangan bagi Permerintah Kota (Pemko) Pekanbaru dengan alasan tidak masuk daftar hitam. Kalangan DPRD pun meminta proses lelang dihentikan dulu.

Baca Juga :Drainase Pasar Induk Harus Segera Dibangun

Untuk diketahui, dalam menemukan pemenang yang mengelola sampah zona I memerlukan waktu dan proses cukup lama, berbeda halnya dengan zona II. Lelang pun dilakukan sebanyak tiga kali, setelah lelang pertama dan kedua dinyatakan gagal. Pada lelang terakhir, baru didapati pemenang yakni PT Godang Tua Jaya, meski para peserta umumnya masih didominasi perusahaan pada lelang sebelumnya.

Ditetapkannya perusahaan asal Jakarta itu sebagai pemenang, menuai polemik. Sebab perusahaan tersebut diketahui pernah wanprestasi dalam pengelolaan sampah di Tempat Pembuangan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang Bekasi, hingga berujung pemutusan kontrak oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI.

Ketua Komisi IV DPRD Pekanbaru Roni Amriel menegaskan, pihaknya akan melakukan kunjungan kerja ke Jakarta pekan depan untuk memastikan track record perusahaan yang dimenangkan pemko tersebut. Sebelum ke Jakarta, pihaknya juga akan bertanya langsung ke pemko.

“Jika nanti benar apa yang diberikan media massa, maka kami minta ada sikap tegas dari pemko,” paparnya.

Ditegaskan Roni, dia hanya menginginkan perusahaan yang ditunjuk itu benar-benar perusahaan yang qualified, bersih dan profesional.

“Dalam hal ini kami juga punya hak evaluasi, maka hentikan dahulu. Kami akan evaluasi semua,’’ tambahnya. Pengamat kebijakan publik Saiman Pakpahan menilai, pemko tidak serius dalam melakukan lelang jasa angkutan sampah zona I. Karena menurutnya, pelaksanaan lelang beberapa kali dinyatakan gagal dan diulang.

“Nggak tahu kenapa dilelang ulang dan terpilih perusahaan itu,” ungkap Saiman kepada Riau Pos, Kamis (19/4).

Permasalahan sampah, dikatakan akademisi Universitas Riau (Unri) ini, hendaknya diprioritaskan sebab bersentuhan langsung dengan masyarakat. Semestinya pemko memahami persoalan sampah terlebih dahulu, apabila telah selesai maka barulah melakukan lelang sampah.









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook