LELANG SAMPAH ZONA I DISOROT

DPRD Minta Hentikan Proses Lelang

Pekanbaru | Jumat, 20 April 2018 - 08:57 WIB

Di sisi lain, Kepala ULP Kota Pekanbaru Mus Alimin mengatakan, pihaknya telah menyerahkan dokumen salinan hasil lelang ke Dinas LHK Kota Pekanbaru. “Tadi sedang dikerjakan dan sudah diserahkan,” ujar Mus Alimin.

Dia menambahkan, selama lima hari masa sanggah setelah pengumuman hasil pemenang tidak ada perusahaan yang menyanggah. Dengan begitu, maka PT Godang Tua Jaya sebagai perusahaan yang akan mengelola jasa angkutan sampah zona I. “Tidak ada yang menyanggah,” sebutnya.

Baca Juga :Drainase Pasar Induk Harus Segera Dibangun

Mengenai latar belakang perusahaan pemenang apakah tidak menjadi bahan pertimbangan ULP dalam menetapkan pemenang,  ia menyampaikan, pokja sudah bekerja sesuai aturan dan ketentuaan yang berlaku dan mengecek di LKPP dan LPSE. Hasilnya, perusahaan itu tidak masuk daftar hitam. “Jika PPK mau menelusuri silakan saja,” katanya.  Jika nanti ‎PPK melakukan verifikasi ulang, ditemukan ada persyaratan yang tak terpenuhi dan dinyatakan gagal, Mus Alimin menyebutkan, persoalan itu sudah masuk dalam ranah PPK. “Ranah pokja sudah dipenuhi semuanya, tidak ada masalah. Apa yang diinginkan PPK terpenuhi, itu lah pemenangnya,” tutupnya.(gem)

Laporan RIRI RADAM dan AGUSTIAR, Kota









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook