PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Riau mendesak Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) agar menggesa proses penetapan kawasan hutan di Riau. Karena jika hal tersebut dipercepat, akan banyak keuntungan bagi daerah.
''Pemerintah Pusat, dalam hal ini KLHK harus mempercepat proses penetapan kawasan hutan. Sampai saat ini, baru 48 persen yang ditetapkan sebagai kawasan hutan,'' kata Kepala DLHK Riau, Mamun Murod.
Merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 45/PUU-IX/2011, disebutkan bahwa ''Kawasan hutan adalah wilayah tertentu yang ditetapkan oleh pemerintah untuk dipertahankan keberadaannya sebagai hutan tetap''. Yang pada prosesnya, penetapan kawasan hutan harus melalui proses 4 hal, yaitu penunjukan, tata batas, pemetaan dan penetapan.
''Proses tata batas sudah banyak dilakukan, tapi penetapannya baru 48 persen,'' ulasnya.Murod menambahkan, semakin cepat proses penetapan kawasan hutan dituntaskan, maka akan semakin baik.
''Kalau ini dipercepat akan memperkecil ruang para pelaku perambah hutan menang di pengadilan. Yang terjadi sekarang, saat proses hukum bagi perambah hutan dilakukan, ketika dikroscek ternyata belum penetapan kawasan hutan,'' ucapnya.(sol)