PEMERINTAH KOTA PEKANBARU

OPD Wajib Awasi Distribusi

Pekanbaru | Jumat, 20 Maret 2020 - 09:52 WIB

OPD Wajib Awasi Distribusi
BERI BROSUR: Kapolres Pekanbaru Kombespol Nandang Mu’min Wijaya dan Wakil Wali Kota Pekanbaru Ayat Cahyadi memberikan brosur terkait virus corona kepada pengunjung dan pedagang di Pasar limapuluh, kamis (19/3/2020). Polresta Pekanbaru for Riau Pos

PEKANBARU (RIAUPOS.CO)   - Dalam kondisi pandemi virus corona (Covid-19) yang sedang mewabah di Indonesia, masyarakat diimbau untuk tidak panik dan melakukan pembelian bahan pokok secara berlebihan. Organisasi perangkat daerah (OPD) terkait di jajaran Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru wajib untuk melakukan pengawasan distribusinya.

Imbauan ini disampaikan Wakil Wali Kota (Wawako) Pekanbaru H Ayat Cahyadi SSi, Kamis (19/3). Bersama Kapolres Pekanbaru Kombespol Nandang Mu’min Wijaya, Wawako kemarin turun ke sejumlah lokasi. Seperti Pasar Limapuluh dan Terminal Bandar Raya Payung Sekaki (BRPS).


Begitu tiba di pasar, Ayat bersama forkopimda membagikan brosur tata cara mencegah penyebaran virus corona. Dalam brosur yang dibagikan itu berisi apa saja yang harus dilakukan masyarakat untuk menjaga kebersihan.

‘’Masyarakat kita minta tidak panik. Jangan ada pembelian bahan pokok dilakukan secara berlebihan,’’ imbaunya.

Untuk mencegah hal ini, OPD di jajaran Pemko Pekanbaru wajib melakukan pengawasan terhadap  distribusi bahan pokok ini. ‘’Ini penting sekali. Makanya OPD terkait diawasi,’’ tegasnya.

Sementara itu, Kapolres Pekanbaru Kombespol Nandang Mu’min Wijaya yang ikut melakukan peninjauan kemarin, mengatakan, dengan menjumpai pembeli dan pedagang dapat langsung mendengar keresahan.

Dikatakannya, untuk memastikan ketersediaan sembako serta distribusi sembako lancar, pihaknya bekerja sama dengan Dinas Perdagangan dan Perindustrian (DPP) Pekanbaru akan melakukan pemantauan.

“Meski sembako masih normal, namun demikian tetap harus dipantau. Kemudian memonitoring peredaran lokasi menjadi tempat untuk penyimpanan sembako, apakah mereka melakukan sesuai aturan,” ucapnya.

Selanjutnya, melakukan upaya preventif yaitu melakukan sidak bersama DPP dan instansi lainnya.

“Jika melihat adanya dugaan penimbunan sembako bisa segera menghubungi kepolisian. Tentunya sidak ini untuk mencegah penimbunan. Kita akan tindak penimbun sembako sesuai aturan hukum yang berlaku,” tuturnya.(ali/s)

 

 









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook