Buat Paspor saat Jalan Santai

Pekanbaru | Senin, 20 Februari 2023 - 09:37 WIB

Buat Paspor saat Jalan Santai
Petugas Kantor Imigrasi Pekanbaru melayani pengajuan pembuatan paspor bagi peserta jalan santai, Sabtu (18/2/2023). (HUMAS KANWIL KEMENKUM HAM RIAU UNTUK RIAUPOS.CO)

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Kanwil Kemenkum HAM Riau hadir memberikan layanan dalam kegiatan jalan santai memperingati Hari Perkawinan Sedunia Keluarga Katolik di di Gereja St Paulus Pekanbaru, Sabtu (18/2).

Usai melewati rute jalan santai jarak 5 kilometer, peserta dapat mengajukan pembuatan paspor dan pendaftaran kekayaan intelektual. Kanwil Kemenkum HAM Riau menyediakan 300 kuota untuk pembuatan paspor baru dan perpanjangan salah satunya dari Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pekanbaru. Satu stan pelayanan perseroan perorangan dan kekayaan intelektual juga dibuka.


Spesial, kegiatan ini dihadiri langsung Staf Khusus Menteri Bidang Transformasi Digital Fajar Lase. Fajar juga hadir langsung untuk membuka kegiatan dan menyampaikan rasa bangga dan apresiasinya terhadap kegiatan yang dilaksanakan hari itu.

''Pelayanan Kementerian Hukum dan HAM turut hadir di tempat ini untuk menambah sukacita saudara sekalian pada hari istimewa ini. Mudah-mudahan hadirnya kami di sini dapat menjadi hadiah yang membekas di hati bapak dan ibu sekalian,'' sebut Fajar.

Turut hadir Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Edison Manik, Kepala Divisi Keimigrasian Is Edy Eko Putranto, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Pekanbaru Syahrioma Delavino, Kepala Lapas Terbuka Kelas III Rumbai Effendy Purba serta jajaran Kanwil Kemenkumham lainnya.

Sembari memantau pelaksanaan pelayanan pembuatan paspor dan pelayanan hukum dan HAM, Fajar tidak ingin melewatkan kesempatan ini untuk menambah wawasan para peserta. Fajar pada kesempatan itu juga memberikan penjelasan tentang layanan yang ada pada Kementerian Hukum dan HAM.

''Kemenkumham bukan hanya tentang lapas, rutan ataupun imigrasi, tapi ada banyak pelayanan lainnya di bidang hukum dan HAM yang dikemas untuk memberikan manfaat masyarakat. Salah satunya bantuan hukum gratis, pembuatan perseroan perorangan yang bisa didapatkan hanya dengan membayar Rp50 ribu saja, pendaftaran kekayaan intelektual, harmonisasi peraturan daerah, serta perwarganegaraan dan lain sebagainya,'' ujar Fajar.(end)

 









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook