RENGAT (RIAUPOS.CO)- Rumah Tahanan Negara (Rutan) kelas IIB Rengat Kanwil Kemenkum HAM Riau terus berkomitmen untuk pemberantasan dan pencegahan peredaran narkoba. Selain ketatnya pengawasan terhadap pengunjung, juga rutin dilakukan tes urine terhadap Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP).
Demikian disampaikan Kepala Rutan kelas IIB Rengat, Julius Barus SE MH, Kamis (12/10). “Sebagai pembuktian atas pelaksanaan pengawasan terhadap pengunjung, kembali dilakukan tes urine pada Rabu (11/10) kemarin,” ucap Julius Barus.
Pelaksanaan tes urine kali ini sebut Julius, dipimpin langsung Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan (KPR), Wan Rezwanda bersama Kasubsi Pelayanan Tahanan, Nepri Mutasni. Kemudian juga didampingi dokter khusus Rutan Rengat dr Sakinah Nurul ‘Aini.
Untuk pelaksanaan tes urine tersebut, diikuti oleh 10 orang WBP. “Mereka diambil secara acak dari blok hunian yang ada dan dikumpulkan di ruang besuk Rutan,” sebut Julius.
Dari pelaksanaan tes urine, semua atau 10 orang WBP dengan hasil negatif. Sehingga dari tes urine yang dilakukan, sebagai bukti tidak ada peredaran atau pemakai narkoba di Rutan Rengat. Karena pelaksanaan tes urine tersebut, rutin dilaksanakan sekali dalam sepekan dan bersifat dadakan dengan orang berbeda.
Ketika ditanya sanksi, jika ada hasil tes urine positif. Julius Barus menegaskan bahwa, pihaknya tidak segan-segan memberikan sanksi tegas. Di mana, pihaknya akan diberlakukan sanksi khusus berupa pengasingan atau trap sel yang nantinya akan diawasi secara ketat.
Untuk itu katanya, kepada WBP jangan coba-coba memakai narkoba. Bahkan, apabila ada barang bukti tentu sanksinya lain lagi yakni akan menjadi tersangka penyalahgunaan narkoba.
“Ini tidak sebatas slogan, melainkan keseriusan kami memberantas narkoba dan kepada pengunjung, tolong bantu kami,” tegas Julius Barus.(kas)