717 Ponsel Sitaan Lapas Dan Rutan Dimusnahkan

Pekanbaru | Rabu, 03 Mei 2023 - 09:50 WIB

717 Ponsel Sitaan Lapas Dan Rutan Dimusnahkan
Kepala Kanwil Kemenkum HAM Riau Mhd Jahari Sitepu (tengah) bersama jajarannya melakukan pemusnahan sebanyak 717 ponsel sitaan dari Lapas dan Rutan di Riau, Selasa (2/5/2023). (HUMAS KANWIL KEMENKUMHAM RIAU UNTUK RIAUPOS.CO)

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Kanwil Kemenkum HAM Riau memusnahkan sebanyak 717 unit ponsel sitaan dari Lapas dan Rutan yang ada di Provinsi Riau, Selasa (2/5). Ratusan ponsel ini merupakan hasil temuan petugas saat pemindaian barang-barang yang masuk Lapas atau Rutan, maupun sitaan hasil razia kamar dan blok hunian para napi.

Pemusnahan ini dipimpin  Kepala Kanwil Kemenkum HAM Riau Mhd Jahari Sitepu bersama Kepala Divisi Administrasi Johan Manurung, Kepala Divisi Pemasyarakatan Mulyadi dan Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Edison Manik. Pemusnahan yang dilaksanaan bersamaan dengan peringatan Hari Bhakti Pemasyarakatan ke-59 ini juga disaksikan para Kepala Unit Pelaksana Teknis se-Pekanbaru.


Jahari usai pemusnahan menyebutkan, ratusan ponsel tersebut merupakan  hasil sitaan Satuan Operasional Kepatuhan Internal Pemasyarakatan (Sat Ops Patnal) Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan se-Riau. Penyitaan dilakukan selama periode 1 Januari sampai 30 April 2023 atau Kuartal I tahun ini.

"Pengumpulan barang bukti ini merupakan hasil dari razia dan pemeriksaan pada penjaga pintu utama Lapas atau rutan, jadi sebagian besar belum sempat masuk ke dalam Lapas dan Rutan. Ini kita lakukan sebagai bukti bahwa jajaran Kanwil Kemenkum HAM Riau benar-benar melaksanakan amanah dalam memberantas peredaran gelap narkoba dengan melakukan deteksi dini, pemberantasan narkoba, dan sinergisitas dengan aparat penegak hukum," kata Jahari.

Jahari menegaskan kembali komitmen dirinya dan jajaran Kemenkum HAM Riau dalam mengamankan Lapas dan Rutan dari barang-barang yang dianggap potensial mengganggu keamanan dan ketertiban Warga Binaan Pemasyarakatan.

Jahari mengingatkan kembali agar jajarannya senantiasa melaksanakan tiga kunci pemasyarakatan sesuai dengan arahan Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham RI, Reynhard Silitonga.

"Untuk itu jangan pernah coba-coba untuk menyelundupkan handphone kepada saudara atau kerabat yang mungkin sedang ditahan di dalam Lapas dan Rutan, karena kami tidak akan segan-segan untuk memusnahkan dan memberikan sanksi," tegasnya. 

Jahari mengingatkan, Lapas dan Rutan di Riau sudah dilengkapi alat-alat pendeteksi yang moderen dan canggih. Maka celah untuk coba-coba menyeludupkan barang-barang yang dilarang masuk seperti ponsel narkoba dan barang haram lainnya sangat kecil.(gem)

Laporan Hendrawan, Pekanbaru









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook