PEKANBARU (RIAUPOS.CO) -- UPAH ratusan juta rupiah membuat RR gelap mata. Oknum polisi berpangkat brigadir itu nekat menjadi kurir narkoba jaringan internasional. Kini, pria yang bertugas di Polsek Rupat, Bengkalis itu terancam dipecat secara tidak hormat, pidana penjara hingga hukuman mati.
RR bersama tiga tersangka lain ditangkap Badan Narkotika Nasional (BNN) RI bersama pihak Bea Cukai di Jalan Gatot Subroto, Kecamatan Dumai Selatan, Dumai, Senin (17/2) malam. Dari tangan tersangka disita 10 kilogram (kg) sabu dan 60.000 butir pil ekstasi (bukan 30 ribu) yang ditaksir nilainya mencapai puluhan miliar rupiah.
Hal itu terungkap dalam ekspose yang dipimpin Deputi Pemberantas BNN RI, Irjen Pol Arman Depari di Kantor BNNP Riau, Rabu (19/2). Dikatakan Arman, pengungkapan ini hasil penyelidikan setelah menerima informasi ada penyeludupan narkoba dari Malaysia ke Indonesia melalui jalur laut di Dumai. Dalam penyelidikan itu, ujar Arman, pihaknya menemukan kendaraan roda empat yang dicurigai membawa barang haram dan dilakukan pengejaran.
"Dalam pengejaran itu, mereka berupaya kabur. Kami beberapa kali melepas tembakan peringatan. Hingga akhirnya kami berhasil menghentikan kendaraan dan mengamankan tersangka," ungkap Arman didampingi Kepala BNNP Riau Brigjen Pol Untung Subagyo, Kabid Pemberantasan Kompol Khodirin serta Kabdi P2M AKBP Haldun.
Selain RR, tersangka lain yang ditangkap berinisial RL, RI, dan HS. "Salah satu tersangka yang terlibat penyeludupan 10 kg sabu dan 60.000 pil ekstasi, oknum anggota Polri berinisial RR," ujar mantan Kapolda Kepulauan Riau itu.
Diterangkan Arman, barang haram ini berasal dari Teluk Kemang, Malaysia yang dibawa menggunakan speedboat ke ujung Pulau Rupat. Selanjutnya, narkotika jenis sabu dan ekstasi dibawa ke Pelabuhan RoRo menuju ke Pelabuhan Sri Junjungan Dumai. Para sindikat tersebut melakukan transaksi narkoba di tengah laut atau dikenal dengan ship to ship setelah ditentukan titik koordinat pertemuan. "Ini diorganisir oleh sindikat jaringan internasioal. Mereka melakukan serah terima narkoba di tengah laut," imbuh Arman.
Dikatakan Arman, narkoba tersebut dibawa ke Dumai karena di wilayah ini terdapat gudang penyimpanan barang haram. Lalu, diedarkan ke sejumlah daerah seperti Pekanbaru hingga Pulau Jawa. "Biasanya, kalau pelanggan langsung menjemput ke gudang penyimpanan. Sedangkan yang tidak pelanggan, pengiriman diatur oleh sindakat melalui kurirnya," jelasnya.
Ketika ditanya terkait peranan oknum polisi itu, Arman menyebutkan, yang bersangkutan berperan sebagai kurir narkoba. Selain itu, menurut keterangan tersangka sudah dua kali menyeludupkan barang haram dalam jumlah besar. Namun, hal ini ditegaskan alumni Akpol 1985, pihaknya tidak mudah percaya begitu saja dan akan melalukan pendalaman lebih lanjut.
"Dia kurir pembawa dan menjemput narkoba. Karena ketika ditangkap barang bukti itu ada sama dia. Pengakuan RR baru dua kali membawa sabu. Pertama, 25 kg sabu dengan upah Rp100 juta. Dan yang kedua ini diupah Rp150 juta. Kalau dilihat dari jumlah yang besar ini, dia bukanlah pemula," tutur Arman.
Dengan adanya keterlibatan oknum polisi ini dalam penyeludupan narkoba, kata Arman, akan menjadi catatan bagi pihaknya selaku aparat penegak hukum. Karena, bukan hanya warga biasa yang terlibat peredaran barang haram, melainkan para sindikat narkoba turut merekrut oknum TNI, Polri, Bea Cukai dan petugas resmi lainnya. Hal itu karena sindikat narkoba senang merekrut oknum-oknum petugas untuk menggunakan fasilitas yang dimiliki mereka guna melancarkan bisnis haram itu.
"Saya mengharapkan, jika perkara ini masuk ke pengadilan harus diberikan hukuman berat. Kalau perlu hakim memutuskan hukuman mati kepada oknum polisi ini. Karena dia pantas untuk mendapatkan itu," pintanya.
Dikatakan Arman, di saat aparat sibuk dan terus berupaya keras melindungi dan mencegah masyarakat dari bahaya narkoba, sementara sang oknum sebagai petugas malah melanggar sumpahnya untuk mendapatkan keuntungan pribadi dari penderitaan orang lain. Dia menambahkan, pada dasarnya pimpinan Polri sudah sangat jelas menyatakan, jika ada oknum anggota yang terlibat narkoba harus ditindak tegas.
"Jangankan jadi bandar, terlibat dalam sindikat, pemakai pun akan diberi tindakan tegas, pecat. Itu pertama dari aspek hukuman disiplin. Selebihnya nanti serahkan kepada Pak Jaksa dan Pak Hakim. Menurut saya hukuman mati saja, selesai. Gantung, kalau perlu tembak 10 kali. Betulkan?" tegasnya.
Selain itu, ditegaskan Deputi Pemberantasan BNN RI, pihaknya juga menyelidiki dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terhadap para tersangka. Hal itu, untuk memiskinkan sindikat narkoba. "Jika ditemukan bukti TPPU, maka dilanjutkan penyidikannya. Bila belum ada bukti wajib menggali menemukan barang bukti sehingga tidak berhenti di situ saja. Upaya ini, untuk melumpuhkan sindikat cara memiskinkan dengan merampas aset atau keuangan yang mereka dapatkan dari hasil kejahatan," terangnya.
Diakui Arman, peredaran narkoba di Riau cukup tinggi. Bahkan, rawan penyeludupan narkoba karena wilayah Bumi Lancang Kuning memiliki garis pantai yang cukup panjang dan berbatasan langsung dengan Malaysia.
Dalam pada itu Kapolda Riau Irjen Pol Agung Setya Effendi menyebutkan pihaknya tidak akan pandang bulu dalam pemberantasan narkoba. Jadi tentu itu perlu kerja sama semua pihak. Masyarakat jadi bagian yang tidak bisa dipisahkan dalam pemberantasan. Karena masyarakatlah yang bisa memotong ekosistem. Terkait, oknum polisi yang terlibat dalam peredaran narkoba, Agung menjawab cukup diplomatis dan tidak secara spesifik.
"Seperti yang sudah saya sampaikan pemberantasan narkoba tidak pandang bulu. Semua sudah kami jalankan. Rasanya Polda Riau memiliki tim yang baik untuk memberantas narkoba kepada siapa saja. Ini sudah kami buktikan," tuturnya semua wilayah di ujar Kapolda Riau saat kunjungan kerja ke Mapolres Dumai, Rabu (19/2).(ted)
Laporan RIRI RADAM dan HASANAL BULKIAH, Pekanbaru dan Dumai