PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Tim Opsnal Polsek Tampan menangkap empat pengamen jalanan, Kamis (19/1). Mereka adalah MT (20), RP (17), RA (17) dan DK (16) yang diduga telah melakukan pengeroyokan terhadap seorang karyawan toko retail modern di Jalan HR Soebrantas, Kelurahan Tuah Karya, Kecamatan Tuah Madani.
Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Pria Budi melalui Kapolsek Tampan Kompol I Komang Aswatama menjelaskan, berdasarkan laporan diterima pihaknya Rabu (18/1), korban Rahmat Rizky Julianda (24) mengaku telah menerima tindakan kekerasan secara bersama-sama yang dilakukan setidaknya oleh empat orang pada Subuh hari itu.
Dalam hitungan jam, Tim Opsnal Polsek Tampan yang dipimpin Kanit Reskrim AKP Aspikar berhasil menangkap keempat pelaku di tempat yang berbeda. Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti.
Kapolsek menyebutkan, aksi keempat pelaku terekam CCTV. Terlihat dengan jelas para pelaku membawa sebilah celurit, sebilah pisau dan juga satu unit gitar okulele warna hitam. Para pelaku juga melempar batu, kayu hingga tong sampah ke arah korban.
''Akibat pengeroyokan tersebut korban mengalami luka pada telapak tangan, jari telunjuk dan ibu jari tangan kiri. Selain itu korban mengalami luka pada punggung dan bengkak memar di bagian kepala akibat pukulan para pelaku. Korban masih dirawat di rumah sakit,'' sebut Kompol Komang.
Pengeroyokan ini sendiri berawal saat korban menegur MT dan RP sedang tidur di teras toko tempat dirinya bekerja. Korban berasalan, lantai toko tersebut baru saja dibersihkan.
Ternyata kedua pelaku tidak terima ditegur. Mereka kemudian memanggil dua pelaku lainnya, RA dan DK untuk menyerang korban. Sempat terjadi pergulatan sengit sebelum terjadi pengeroyokan. ''Saat pelaku RA menyerang dengan celurit, korban menahan dan memegang celurit, sehingga terjadi pergulatan. Saat itu pelaku lain turut memukuli korban dengan menggunakan benda-benda di sekitar lokasi, mulai dari kayu, batu, tong sampah bahkan gitar yang mereka gunakan untuk mengamen,'' jelas Kapolsek.
Para pelaku ditetapkan sebagai tersangka sesuai Pasal 170 (1) KUHP dan Pasal 2 UU Darurat No 12/1951. Saat ini para pelaku masih ditahan di Mapolsek Tampan untuk proses hukum lebih lanjut.(end)