PEKANBARU (RIAUPOS.CO) -- Dari 231 warga yang terjaring operasi tangkap tangan membuang sampah sembarangan, sebanyak 133 orang telah membayar denda ke Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Pekanbaru.
Sesuai Peraturan Wali Kota No 134/2018, denda bagi warga yang kedapatan secara langsung membuang sampah kurang dari 0,5 meter kubik, maka dikenakan denda sebesar Rp250 ribu. Uang denda akan masuk ke dalam kas daerah.
Kasi Penegakan Hukum Rubi Adrian saat dikonfirmasi, Rabu (18/12) mengatakan, hingga saat ini total ada sebanyak 231 orang yang telah mendapatkan sanksi dari ott yang sering dilakukan oleh Satgas DLHK Kota Pekanbaru di sejumlah tempat pembuangan sampah (TPS) ilegal.
Tercatat, 98 warga yang mendapatkan sanksi dengan cara penahanan Kartu Tanda Penduduk (KTP) masih belum melakukan pembayaran denda. Sedangkan 133 orang lainnya telah membayar denda.
"Dengan razia yang dilakukan oleh satgas kita, angka masyarakat yang melakukan pembuangan sampah sembarangan sudah mulai berkurang, karena mereka sudah sadar dengan kesalahan yang mereka lakukan,"ucapnya.
Lanjut Rubi, meskipun telah menurun namun masih banyak masyarakat yang tetap melakukan pembuangan sampah sembarangan dan kucing-kucingan dengan petugas yang berjaga di lokasi TPS ilegal.
"Kita tetap apresiasi langkah sebagian masyarakat yang telah mengikuti aturan pembuangan sampah yaitu di pukul 19.00 WIB hingga 05.00 WIB. Tapi walaupun tidak dipungkiri masih ada yang tetap membuang sampah sembarangan lagi," jelasnya.
Selain itu, pihaknya juga akan terus memberikan edukasi terkait jadwal pembuangan sampah yang diberlakukan oleh Pemerintah Kota Pekanbaru yaitu sesuai Perda Kota Pekanbaru no 08 tahun 2014 tentang pengelolaan sampah.(yls)
Laporan PRAPTI DWI LESTARI, Kota