Ditangkap saat Jual Barang Curian Ayah Tiri

Pekanbaru | Selasa, 19 September 2023 - 10:17 WIB

Ditangkap saat Jual Barang Curian Ayah Tiri
Kapolsek Tenayan Raya Kompol Ryan Fajri

TENAYAN RAYA (RIAUPOS.CO) - Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Tenayan Raya menangkap seorang pemuda berinisial FR (33), Jumat (15/9) lalu. Warga Mentangor ini kedapatan menjual barang curian dari ayah tirinya.

Kapolsek Tenayan Raya Kompol Ryan Fajri pada Senin (18/9) mengatakan, penangkapan terhadap FR ini berawal dari kasus pencurian yang dilakukan ayah tirinya, B (45). B sebelumnya membobol sebuah rumah di Jalan Lintas Timur, Kelurahan Mentangor, Kecamatan Tenayan Raya pada Rabu (13/9) malam lalu.


”FR kami amankan atas perannya yang menjual sejumlah barang hasil pencurian yang dilakukan ayahnya,” kata Kompol Ryan.

Adapun barang-barang yang dijual FR merupakan peralatan kerja gudang. Kepada penyidik, FR mengaku hanya membantu menjualkan barang-barang yang berasal dari ayah tirinya itu. Barang-barang curian itu dibawanya ke pasar barang bekas di Pasar Bawah.

”Adapun motif pelaku nekad menjual barang hasil curian tersebut, karena desakan ekonomi. Uang hasil penjualan digunakan untuk membayar uang kontrakan rumah,” kata Kapolsek.

Kapolsek menjelaskan, ayah tiri pelaku saat ini masih dalam pengejaran dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Sementara FR ditetapkan sebagai tersangka atas Pasal 363 jo Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.(end)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook