PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - PENGELOLA parkir wajib mengganti kehilangan kendaraan pengguna jasa layanan parkir. Hal itu ditegaskan Ahli Hukum Universitas Lancang Kuning Dr Bahrun Azmi, baru-baru ini. Menurutnya, jurisprudensinya adalah putusan MA Nomor 3416/Pdt/1985.
"Dasar hukumnya adalah perjanjian penitipan barang, maka secara mutatis mutandis, berlakulah segala ketentuan tentang penitipan barang," ungkap Bahrun di tengah keluhan kenaikan tarif parkir di Kota Pekanbaru.
Bahrun menjelaskan, kegiatan usaha parkir merupakan usaha jasa penitipan barang dalam hal ini kendaraan. Maka jika kendaraan milik pengguna jasa hilang, maka pengelola parkir wajib bertanggungjawab.
Bahrun menyebutkan, penerapan tanggung jawab oleh pengelola parkir atas hilangnya kendaraan ini, tidak hanya berlaku bagi pengelola parkir yang tertutup seperti di mal dan di hotel saja.
"Atas nama parkir di mana saja maka berlaku kaedah parkir ini. Kecuali dengan nomenklatur (penamaan, red) yang lain," jelasnya.
Soal parkir ini, semua pihak seharusnya merujuk pada Pasal 1 Ayat 15 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Ayat itu berbunyi parkir adalah keadaan kendaraan berhenti atau tidak bergerak untuk beberapa saat dan ditinggalkan pengemudinya.
Namun Bahrun mengingatkan kepada masyarakat, setiap ada ada kehilangan kendaraan bermotor, langkah pertama yang diperlukan adalah membuat laporan polisi. Karena surat keterangan hilang dari polisi akan menjadi alat bukti di pengadilan. Tidak jarang, justru polisi lebih dulu menangkap pelaku pencurian.(hen)