Kepala DLHK Pekanbaru Zulfikri setuju untuk mendatangi LKPP. Ia katakan, setelah dari LKPP nanti, barulah diputuskan langkah yang akan ditempuh selanjutnya.
Ia jelaskan, mendatangi LKPP ini juga dimaksud untuk mendapatkan kepastian hukum. Apakah sudah benar keputusan Pokja yang mengugurkan PT GTJ atau tidak.
“Opsinya ada dua setelah ini. PL atau lelang ulang. Ini tentu dibahas dan lihat dahulu. Kalau kami maunya dilelang lagi,” kata Zulfikri menjawab wartawan.
Ia katakan, dasar pengguguran PT GTJ adalah Perpres. Di mana saat dokumen diserahkan ke dinas, ditemukan ada KD yang tidak sesuai persyaratan sebagaimana diatur dalam aturan. “Itu dasarnya sebagai review ke Pokja. Dan yang menggugurkan bukan dinas. Kami tak punya hak. Tapi itu hak Pokja, “ katanya.
Soal melibatkan tim ahli dari provinsi yaitu Agus Salim, Zulfikri katakan Agus Salim adalah orang yang ditunjuk oleh LKPP pusat untuk koordinasi di daerah. “Dan dari koordinasi ini diketahui KD itu diwajibkan. Ada kok legalitasnya sebagai tim ahli. Tapi kita hanya konsultasi,” sebutnya.(gus)