KOTA(RIAUPOS.CO) - Komisi IV DPRD Pekanbaru menggelar hearing dengan Pemko pekanbaru terkait permasalahan pada lelang pengangkutan sampah Zona I, Rabu (2/5). Komisi IV menyarankan agar permasalahan ini dibawa ke Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).
“Pertama kali terjadi di Indonesia. Ada perusahaan yang sudah dimenangkan lelang, lalu digugurkan,” kata Ketua Komisi IV Roni Amriel SH MH dalam hearing, kemarin.
Hearing dihadiri ULP, Pokja lelang, dan DLHK Pekanbaru. Roni katakan, pihaknya ingin sama-sama mencarikan solusi terbaik agar masalah ini tidak ke mana-mana dan tetap fokus soal swastanisasi pengelolaan sampah di Pekanbaru.
Selain Roni, dari Komisi IV hadir Ali Suseno, Zulkarnain, Herwan Nasri ST, Wan Agusti, Ruslan Tarigan, dan Ir Nofrizal MM.
Roni katakan, dari penjelasan ULP dan Pokja disebutkan, digugurkannya PT Godang Tua Jaya (GTJ) sebagai pemenang lelang setelah rapat terakhir bersama DLHK dan juga Asisten I. Di mana PT GTJ diminta memenuhi KD (kemampuan dasar) finansial perusahaan. ‘‘Padahal, saat verifikasi sebelum diumumkan pemenang, KD tidak mutlak. Artinya, persoalan ini harus diluruskan, dan kita tidak mau timbul hal-hal yang tak diinginkan di belakang hari,” tegas Roni.
Disebutkan Roni, masalah PT GTJ ini memang menjadi perdebatan dalam hearing sesuai dengan pemahaman hukum masing-masing. Namun, agar tidak terjadi persepsi negatif terhadap pengelolaan sampah di Pekanbaru, Pokja dan DLHK disarankan untuk bersama-sama berkoordinasi ke lembaga yang paling kompeten.
“Maka, agar tidak ada persepsi lain, dan fokus ke penyelesaian persoalan, maka kami menyarankan untuk bersama-sama ke LKPP, Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Karena lembaga ini yang tepat,” kata Roni memberi saran.
Roni menambahkan, rapat penentuan yang dilakukan pemko ternyata tidak dihadiri lembaga-lembaga berkompeten seperti TP4D, kepolisian, dan kejaksaan. Justru pihak yang diundang pemko adalah tim ahli dari Provinsi Riau Agus Salim.
“Kami pada dasarnya mendukung dan mendorong pemenang tender di Zona I harus orang yang qualified, harus punya pengalaman tinggi, dan sesuai dengan kualifikasi,” papar Roni.
Untuk itu, Roni menyebutkan,dalam satu dua hari ke depan pasca-hearing, bersama dengan leading sector DLHK dan juga ULP, Komisi IV akan ke Jakarta untuk minta pendapat ke LKPP.
“Ini terkait dengan perdebatan yang terjadi soal pengguguran PT Godang Tua Jaya itu. Agar semua clear,” ujarnya.
Setelah dari LKPP nanti, baru akan diketahui apa saja arahannya. “Kami tidak mau ada celah terhadap penggunaan anggaran masyarakat ini menimbulkan masalah baru dan masalah hukum di kemudian hari,” tuturnya lagi.
Pengangkutan sampah Zona I, yakni untuk wilayah Kecamatan Tampan, Payung Sekaki dan Marpoyan Damai. Anggarannya Rp85.091.210.538, dengan kontrak kerja 3 tahun.