PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Persoalan parkir di Kota Pekanbaru turut menjadi atensi mahasiswa Pekanbaru yang sedang menuntut ilmu di Kota Jogjakarta. Menurut Ikatan Pelajar Riau Yogyakarta Komisariat Kota Pekanbaru (IPRY KKP), potensi pendapatan asli daerah (PAD) yang cukup besar dari pengelolaan parkir, akan terbuang percuma jika tidak dikelola dengan baik.
Hal ini disorot IPRY KKP dalam webinar yang diselenggarakan Departemen Sosial dan Politik (Sospol) IPRY KKP dalam diskusi kedaerahan secara online dengan tajuk “Perda Parkir, Perda Titipan?" pada Senin (15/11). Diskusi melalui zoom ini dimulai pada pukul 20.00-22.30 WIB, dengan moderator Zacky Lorenza SPd selaku mahasiswa magister PAI FITK UIN Sunan Kalijaga dan pengurus IPRY Komisariat Kota Pekanbaru.
Menurut Ketua IPRY KKP, M Fajar Al Akbar G, mahasiswa Pekanbaru di Jogjakarta turut mencermati bahwa sektor parkir memang sangat potensial untuk menjadi salah satu penyumbang PAD. "Namun jika tidak dilakukan tata kelola yang baik, justru permasalahan parkir tidak akan terurai dengan baik dan akan terus menjadi permasalahan klasik," ujar M Fajar Al Akbar G kepada Riau Pos, Rabu (17/11).
Atas dasar berbagai keresahan tersebut, IPRY KKP dalam webinar tersebut menyatakan beberapa sikap. Seperti mendesak Pemerintah Kota Pekanbaru dan DPRD kota Pekanbaru untuk segera meninjau dan mengevaluasi peraturan perpakiran di Kota Pekabaru yaitu mengenai butir perda dan perwako yang tumpang tindih (pajak dan retribusi). Kemudian meminta Pemerintah Kota Pekabaru agar segera mengevalusi tata kelola dan manajemen perparkiran di Kota Pekabaru.
"Terakhir, mendesak Pemko Pekanbaru untuk melakukan pengawasan dan penertiban terhadap petugas parkir liar yang sering melakukan pungutan liar tanpa adanya karcis parkir kepada masyarakat Kota Pekanbaru. Pernyataan ini merupakan bentuk kecintaan dan kepedulian kami terhadap Kota Pekanbaru demi lebih baik dan terus berbenah, semoga dapat menjadi bahan pertimbangan pemerintah," tegasnya.
Diskusi kedaerahan yang dilaksanakan dalam jaringan tersebut, merupakan salah satu agenda IPRY KKP dan merupakan bentuk kepedulian terhadap daerah asal, yaitu Kota Pekanbaru. Agenda ini berfokus kepada pembahasan terkait isu-isu terkini dengan menggunakan perspektif ilmu komunikasi, hukum, politik dan sosial sebagai landasa teorinya.
Selain untuk meningkatkan sikap kritis mahasiswa IPRYKKP, pelaksanaan diskusi ini juga bertujuan untuk mengaktivasi ruang publik yang ada di kota Pekanbaru. Oleh karena itu, pemilihan topik peraturan perpakiran sebagai topik diskusi "Perda Parkir, Perda Titipan?" sebagai judul diskusi bukan tanpa alasan.
Pemateri yang telah hadir pada diskusi tersebut antara lain Dekan Fakultas Hukum Unri, Dr Mexsasai Indra SH MH, pengamat kebijakan publik Dr Panca Setyo Prihatin, dan tokoh pemuda Tri Wahono SKom. Selain itu juga menghadirkan narasumber dari dari Pemko Pekanbaru dan juga DPRD Kota Pekanbaru, yaitu Muhammad Sabarudi ST selaku anggota DPRD Komisi II Kota Pekanbaru, H Zulhelmi Arifin SSTP MSi selaku Kepala Bapenda Kota Pekanbaru. Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru Yuliarso yang diundang tidak hadir.
Webinar ini juga dihadiri para penanggap, yakni dari perwakilan Ikatan Pelajar Mahasiswa Pekanbaru (IPEMARU) yang ada di Pekanbaru, serta dari komunitas Ruang Publik. Dari hasil webinar tersebut bahwa permasalan parkir di Kota Pekanbaru masih permasalahan yang perlu mendapatkan perhatian serius. Baik dari tatanan regulasi dalam hal ini masih diatur melalui Perwako, tata kelola perpakiran, transparansi pendapatan dari sektor parkir, serta penertiban petugas parkir liar.(egp)