PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Riau menyambut gembira keputusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru yang memenangkan gugatan perdata tiga anggotanya. Ada empat gugatan yang dimenangkan terhadap Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) RSUD Arifin Ahmad sebagai tergugat I dan CV Prima Mustika Raya (PMR) tergugat II.
Keempat poin yang dikabulkan tersebut merupakan gugutan pokok penggugat lewat kuasa hukumnya, Firdaus Azis SH MH. Persidang digelar pada Rabu (14/11) di PN Pekanbaru Jalan Teratai. “Kami sambut gembira keputusan PN Pekanbaru. Menurut saya teman sejawat kami ini merupakan dokter terbaik dan keberadaan mereka sangat diperlukan masyarakat Riau. Mereka sudah membantu RSUD dan demi kemanusiaan,” ujar dr Zul Asdi SpB, kemarin.
Untuk itu, IDI berjanji tetap mengawal permasalahan tersebut. Sebab ini bisa menjadi preseden buruk bagi dunia kesehatan Riau. Apalagi masalah ini sudah menjadi perhatian nasional. IDI tidak ingin masalah ini menyebabkan para dokter ketakutan dalam menjalankan tugas.
Menurut Firdaus selaku kuasa hukum, gugatan yang dikabulkan majelis hakim PN Pekanbaru, pertama pihak tergugat diwajibkan membayar utang kepada pihak penggugat sebesar Rp460 juta lebih. Kedua, tergugat diwajibkan membayar bunga kepada penggugat sebesar 18 persen per tahun. Ini terhitung mulai diajukannya gugatan ke pengadilan hingga keluarnya keputusan berkekuatan hukum tetap.
Ketiga, tergugat wajib membayar dwangsom (uang paksa) sebesar Rp1 juta per hari jika terjadi keterlambatan pembayaran sejak ada putusan tetap. Dan keempat, menghukum tergugat untuk membayar biaya peradilan sebesar Rp1.256.000.
Dasar hakim mengabulkan gugatan tersebut antara lain perbuatan pinjam-meminjam alat kesehatan antara dokter dan rumah sakit adalah perbuatan hukum yang sah. Sementara perbuatan RSUD dengan CV PMR yang mengadakan barang terhadap barang yang dimiliki oleh dokter, merupakan perbuatan melawan hukum.