Tekan Pungli dengan Digitalisasi

Pekanbaru | Senin, 18 Oktober 2021 - 09:47 WIB

Tekan Pungli dengan Digitalisasi
(ILUSTRASI/INTERNET)

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) -  Salah satu upaya meminimalisir pungutan liar (pungli) di ranah layanan publik adalah dengan mengurangi transaksi langsung. Makin sedikit uang yang berpindah dari tangan masyarakat ke tangan pemberi layanan publik semakin baik. Maka salah satu solusi untuk meminimalisir pungli adalah dengan cara peralihan layanan ke digitalisasi.

Hal ini disampaikan Inspektur Pengawasan Daerah Kemenkum HAM Wilayah Riau Hermansyah pada kegiatan Penguatan Pengawas Internal Kanwil Kemenkum HAM Riau, baru-baru ini. Kegiatan ini digelar sebagai upaya Pemberantasan Pungli di sejumlah kantor pelayanannya, semisal Lembaga Pemasyarakat (Lapas) dan juga Kantor Imigrasi. Penghapusan pungli ini bertujuan mewujudkan  Zona Integritas Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).


"Digitalisasi merupakan sebuah solusi yang semakin marak diterapkan saat ini. Dengan adanya e-money dan transaksi lainnya secara online diharapkan dapat mengurangi kasus pungli yang kerap terjadi di birokrasi. Tentunya hal ini harus dibarengi dengan SOP yang jelas. Dengan begitu diharapkan terwujud pelayanan publik yang prima, dan mengurangi penyimpangan-penyimpangan yang ada," sebut Hermansyah.

Pada kegiatan tersebut, Kemenkum HAM Riau juga menghadirkan narasumber Sekretaris Satgas Saber Pungli Kemenkopolhukam RI, Irjen Pol Dr F Agung Makbul. Selain digitalisasi, Agung Makbul juga menegaskan pentingnya peran saber pungli dalam membenahi sistem birokrasi. Pungli menurut Agung ada di mana-mana bahkan sejak manusia lahir sudah dihadapkan dengan pungli. Mulai dari pengurusan akte kelahiran, pendidikan, kerja, perkawinan bahkan pengurusan terkait kematian.

"Kondisi ini kalau dibiarkan akan membuat negara menjadi carut-marut. Untuk itu, kita perlu melakukan tindakan preventif dengan memberlakukan satgas Pungli. Saber pungli bertugas untuk melakukan pencegahan, namun bila terjadi pungli tetap diberlakukan hukuman sesuai dengan peraturan yang berlaku," terang Agung.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Riau Pujo Harinto mengatakan, Penguatan Pengawas Internal di lingkungan Kanwil Kemenkum HAM ini tujuan akhirnya adalah untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Termasuk upaya pihaknya untuk meraih predikat WBK dan WBBM, juga untuk peningkatan standar pelayanan.(end)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook