Maling Jual Laptop Curian ke Korban

Pekanbaru | Senin, 18 September 2023 - 10:21 WIB

Maling Jual Laptop Curian ke Korban
Kondisi pagar besi pembatas taman di bawah flyover Jalan Jenderal Sudiram simpang Jalan Imam Munandar yang hilang, Ahad (17/9/2023). Hilangnya pagar pembatas ini diduga disebabkan dicuri orang yang tidak bertanggung jawab. Beberapa fasilitas publik di Kota Pekanbaru kerap hilang, diduga dicuri seperti pagar besi jembatan, pagar di flyover, dan pagar di taman. (EVAN GUNANZAR/RIAU POS)

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Saat mencuri, aksi WE (34) terbilang mulus. Hanya saja, keberuntungannya berakhir saat akan menjual barang curian itu di sebuah lapak jual beli online. Laptop, salah satu barang curian yang kemudian dijualnya, malah dibeli sendiri oleh korbannya.

Kapolsek Tampan Kompol Asep Rahmat kemarin mengatakan, awalnya korban yang kehilangan laptop ingin membeli laptop baru. Namun dirinya mengenali salah satu laptop yang dilego di salah satu lapak online di media sosial lokal Pekanbaru. Setelah sepakat, mereka pun janji bayar di tempat atau istilahnya Cash on Delivery (COD).


”Korban melihat ada yang memposting laptop miliknya. Selanjutnya memesan secara COD di daerah Kulim Pekanbaru. Setelah bertemu, ternyata memang benar barang yang dijual pelaku adalah milik korban,” ujar Kompol Asep. Pelaku yang mengetahui bahwa laptop yang dia jual tersebut adalah milik calon pembelinya, berusaha untuk melarikan diri. Namun dia berhasil diamankan oleh sekuriti di lokasi tersebut dan langsung diserahkan ke pihak kepolisian.

Kompol Asep menyebutkan, pelaku WE dalam aksi pencuriannya pada Senin (11/9) lalu tidak hanya mencuri laptop. Tapi juga mencuri modem wifi dan merusak kotak infak musala. Aksi itu sendiri terekam CCTV.

Berdasarkan pengakuan pelaku, dirinya juga pernah melakukan aksi pencurian di empat lokasi berbeda sebelumnya. Yaitu di Jalan Kubang Raya dan tiga lokasi lainnya di Rimbo Panjang, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar.

”Atas perbuatannya itu, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman penjara selama 7 tahun,” pungkas Kapolsek.(end)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook