OPD Wajib Respon Laporan Masyarakat

Pekanbaru | Jumat, 18 Maret 2022 - 09:00 WIB

OPD Wajib Respon Laporan Masyarakat
Ilustrasi. (INTERNET)

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Masyarakat saat ini bisa menyampaikan laporan tentang pelayanan publik melalui aplikasi yang sudah disiapkan pemerintah. Di Pekanbaru, organisasi perangkat daerah (OPD) wajib merespon laporan masyarakat tersebut.

Aplikasi yang dapat digunakan masyarakat untuk melapor ini adalah Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) Lapor. Forum konsultasi dan koordinasi tentang sistem pengelolaan dan pengaduannya dilakukan, Kamis (17/3).


Forum konsultasi ini di antaranya dihadiri oleh perwakilan Kemenpolhukam, Kemenpan RB, dan Kemendagri. SP4N Lapor merupakan sebuah sistem laporan yang dilakukan masyarakat kepada pemerintah secara terintegrasi melalui aplikasi dan jaringan.

Demikian dikatakan Kepala Bidang (Kabid) Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) Dinas Komunikasi Informatika Statistik dan Persandian Mawardi. "Masyarakat bisa melaporkan berbagai kondisi di wilayahnya masing-masing. Artinya, OPD Pemko Pekanbaru wajib merespon laporan dan keluhan dari masyarakat," kata dia.

Laporan yang dapat disampaikan masyarakat beragam. Mulai dari pembangunan infrastruktur, pendidikan, sosial, hingga persoalan kebijakan daerah. Dalam aplikasi ini, Diskominfotiksan Pekanbaru berperan sebagai operatornya. Laporan dan keluhan masyarakat diteruskan ke tiap OPD.

"Ketika masyarakat menyampaikan laporan kepada pemerintah melalui SP4N lapor, langsung diambil alih Diskominfotiksan. Lalu, kami melanjutkan laporan dan keluhan itu ke OPD terkait dengan persoalan yang ditanyakan," singkatnya.(ali)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook