OPD Wajib Respon Laporan Masyarakat
PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Masyarakat saat ini bisa menyampaikan laporan tentang pelayanan publik melalui aplikasi yang sudah disiapkan pemerintah. Di Pekanbaru, organisasi perangkat daerah (OPD) wajib merespon laporan masyarakat tersebut. Aplikasi yang . . .