PENGGANTIAN DENGAN SYARAT

Kendaraan Hilang, Pengelola Parkir Wajib Ganti

Pekanbaru | Kamis, 18 Februari 2016 - 09:31 WIB

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Pengelola jasa parkir tidak boleh lengah. Mereka harus bertanggung jawab atas setiap kendaraan yang dititipkan. Sebab jika hilang, mereka harus mengganti.

Ini disebutkan dalam UU nomor 8/1999 tentang perlindungan konsumen. Bahkan pengelola jasa parkir dapat digugat secara perdata karena perbuatan melawan hukum. Dan mewajibkan pengelola menggantinya sesuai pasal 1365 KUHPerdata.

Baca Juga :Ditipu Pengendara di Pintu Parkir

Di Riau, Pekanbaru menjadi pusat pengelolaan jasa parkir paling padat. Ribuan kendaraan roda dua dan roda empat milik masyarakat sebagai konsumen. Kasubag TU UPT Parkir Dishubkominfo  Kota Pekanbaru Sarwono mengatakan, dalam pengelolaan parkir ada dua polayang diterapkan.  

Yakni pajak parkir dan retribusi parkir. Pajak parkir biasanya adalah pengelolaan parkir di dalam gedung seperti mal dan hotel yang memiliki surat izin perparkiran. Di sini 30 persen dari biaya parkir yang didapati pengelola akan disetorkan kepada Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda).

Sementara, retribusi parkir adalah pelayanan jasa pandu terhadap lalu lintas yang ada yang terletak di tepi jalan dan depan ruko. Di sini, 50 persen hasil parkir disetor pada pemerintah melalui Dishubkominfo.  ‘’Makanya kalau retribusi tidak mahal, hanya Rp1.000 sekali parkir,’’ kata Sarwono kepada Riau Pos, Ahad (14/2) lalu.

Terhadap pajak parkir, ia menyebutkan memang diberlakukan UU nomor 8/1999 tentang perlindungan konsumen. Jadi, jika kendaraan konsumen hilang, pengelola parkir dapat digugat secara perdata karena perbuatan melawan hukum. Dan mewajibkan pengelola menggantinya sesuai pasal 1365 KUHPerdata.

‘’Perlindungan konsumen berlaku pada pajak parkir, yang full pelayanannya. Contohnya di mal dan hotel yang memang sudah mengurus surat izin usaha perparkiran. Ketika mereka mengurus, wajib mereka membuat pernyataan bekerja sama dengan asuransi untuk kehilangan kendaraan,’’ paparnya.

Dikatakan Sarwono, kewajiban ini diperkuat dengan yurisprudensi Mahkamah Agung (MA) yang menyatakan jika ada kehilangan kendaraan wajib diganti kalau itu adalah pajak parkir.  ‘’Jadi pajak itu memang usaha khusus perparkiran. Kalau retribusi tidak seperi itu, itu adalah pelayanan sifatnya,’’ imbuhnya.

Di Pekanbaru, dari 90 lokasi yang kini menerapkan pajak parkir dan mengambil untung dari pola tersebut, ternyata baru 30 persennya saja yang memiliki izin. ‘’Saat ini kita sedang gencar-gencarnya menertibkan itu,’’ kata Sarwono.

Sementara itu, untuk retribusi parkir di Pekanbaru ada sekitar 500 lokasi yang dikelola oleh 100 pengelola.’’Dishub tidak mengelola, namun hanya mengawasi dan menyelenggarakan perparkiran,’’ lanjutnya.

Untuk estimasi pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor perparkiran, pada tahun 2014 terkumpul Rp6,1 miliar dari estimasi target Rp6 miliar. Sementara tahun 2015 terkumpul Rp7,4 miliar dari target Rp7,2 miliar.

‘’Melebihi, karena parkir tepi jalan umum itu tidak bisa diprediksi, kadang hujan hilang potensinya,’’ tuturnya.

Saat ini tarif parkir yang berlaku di Pekanbaru pada lokasi yang dikelola Pemko Pekanbaru adalah Rp1.000 untuk sepeda motor dan Rp2.000 untuk mobil. Dalam Perda Parkir tepi jalan umum yang baru disahkan, tarif yang nantinya berlaku dibagi dalam empat zona. Zona I tarif parkir kendaraan roda dua Rp4000 dan kendaraan roda empat Rp8.000. Zona II tarif kendaraan roda dua Rp3.000 dan kendaraan roda empat Rp5.000. Zona III tarif kendaraan roda dua Rp1.000, roda empat Rp2.000 dan roda enam Rp10.000. Terakhir Zona IV tarif kendaraan roda dua Rp1.000 dan roda empat Rp2.000,-.

Sarwono menambahkan, pembagian besaran setoran pada pemerintah, baik itu pajak parkir maupun retribusi tidak diatur dalam Perda baru tentang parkir yang baru saja disahkan tersebut. ‘’Perda hanya mengatur gambaran umum,’’ jelasnya.

Pembagian 30 persen yang diserahkan ke daerah untuk pajak parkir dan 50 persen untuk retribusi lanjutnya mengacu pada petunjuk teknis (Juknis) yang dibuat oleh Kementerian Perhubungan. ‘’Pelaksanaannya kita gunakan juknis Kementerian Perhubungan,’’ imbuhnya.

Alasan kenaikan tarif ini disebut sebagai solusi untuk mengurai kemacetan pada jalan-jalan yang tingkat kejenuhan lalu lintasnya sudah tinggi. Meski belum disebutkan, jalan yang masuk pada zona I diperkirakan adalah Jalan Sudirman. Perda diklaim baru akan berlaku paling cepat tahun 2017. Terhadap perda ini, penolakan kencang disuarakan masyarakat. Adanya kenaikan tarif hingga 400 persen di salah satu zona jadi penyebabnya. Masyarakat pun mendesak Pemprov Riau untuk membatalkan berlakunya perda ini.

‘’Perda parkir baru sudah di Kemendagri. Tinggal menunggu apakah diterima atau tidak. Di Pemprov tidak ada masalah. Karena pemprov kan fungsinya menyampaikan, yang menverifikasi kan Kementerian Keuangan,’’ ungkap Sarwono.

Terhadap perda parkir ini, ia mengklaim bisa diberlakukan tahun 2017 jika terealisasi. Namun, untuk estimasi target jika perda baru diberlakukan, dia mengaku belum bisa menyebutkan. ‘’Untuk perda baru belum bisa dihitung, perlu kajian,’’ tutupnya.

Anggota Komisi A DPRD Riau Taufik Arrakhman pun sepakat penerapan itu, sehingga ada rasa tanggungjawab pengelola jasa parkir pada konsumen. Dia mengatakan, jika terjadi kehilangan kendaraan di lokasi parkir yang bertanggungjawab adalah pihak pengelola. Hal tersebut juga sudah diatur dalam Undang-undang dan dikuatkan dengan Yurisprudensi putusan MA.

“Dalam putusan tersebut dinyatakan bahwa tidak bisa dilimpahkan pertanggungjawaban itu pada pihak lainnya. Tentu dengan hal itu yang bertanggungjawab adalah pihak pengelola,” jelasnya.

Lebih lanjut dikatakannya, jika masyarakat mengalami hal itu bisa langsung menemui pihak pengelola parkir. Pasalnya jika langsung berhubungan dengan petugas parkir, petugas tersebut mengalami keterbatasan dalam pengawasan.

“Namun tentunya harus ada mekanisme yang dilalui dan dilengkapi, misalnya harus mempunyai kartu parkir, jangan sampai menyatakan kendaraan hilang tadi tidak memiliki bukti kartu parkir. Tentunya penggantiannya harus sesuai dengan kendaraan yang hilang,” jelasnya.

Menurut Politisi Gerindra ini, menuntut kehilangan kendaraan yang sedang diparkir adalah hak dari pemilik kendaraan. Namun tentunya harus ada proses pembuktian oleh pihak kepolisian dan tidak serta merta hilang kemudian dapat mengajukan ganti rugi.









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook