Madani Street Penuh Sesak, Perhatikan Hak Pengguna Jalan

Pekanbaru | Kamis, 07 Desember 2023 - 10:17 WIB

Madani Street Penuh Sesak, Perhatikan Hak Pengguna Jalan
Kiri kanan pinggir Jalan Cut Nyak Dhien belakang Kantor Gubernur Riau dijadikan tempat berjualan pelaku UMKM, khususnya di malam hari, Selasa (5/12/2023). Kawasan ini dinamai Madani Street Food. (DEFIZAL/RIAUPOS.CO)

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Pengunjung pasar malam di Jalan Cut Nyak Dhien yang berada di dua ruas jalan yang mengapit Pustaka Wilayah Soeman Hs, tidak terbendung. Hanya hujan yang mampu mengurangi sesak oleh warga dan kendaraan yang parkir hingga di bahu jalan itu.

Seperti pada Selasa (5/12) malam, lokasi pasar malam yang dilabeli dengan nama Madani Street tersebut, pengunjung ramai tidak ubahnya seperti akhir pekan. Para pedagang, yang sebagian besar merupakan pelaku UMKM Binaan Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru juga menjamur di lokasi ini.


Padahal beberapa tahun lalu pedagang di lokasi ini, termasuk di taman belakang Puswil tersebut sempat ditertibkan Satpol PP. Situasi ini, seperti disebutkan Pengamat Kebijakan Publik Universitas Islam Riau Dr Panca Setyo Prihatin, kebijakan ini menjadi kontradiktif.

Terkait dinamika kebijakan itu, Dr Panca mengingatkan bahwa kebijakan adalah proses yang dimulai dari perencanaan, implementasi, monitoring sampai evaluasi. Kebijakan pemerintah menurutnya bisa saja berubah seiring dengan perubahan situasi dan kondisi di lapangan.

Akan tetapi, Dr Panca menekankan, kebijakan yang baik tentu didasarkan pada perencanaan yang komprehensif. Seperti kasus pedagang kaki lima di Jalan Cut Nyak Dien atau Madani Street, tentu harus perencanaan tata kota yang terintegrasi dengan kepentingan lain di dalamnya.

”Misalnya soal hak pejalan kaki, mengurai kemacetan, keindahan kota dan lain-lain. Sehingga setiap kebijakan yang dibuat sudah melalui sebuah kajian yang matang,” kata Dr Panca.

Pada kasus Madani Street, Dr Panca melihat kebijakan yang diambil pemko masih bersifat insidentil. Hanya melihat dari sisi pedagang saja. ”Padahal di jalan tersebut banyak kepentingan publik lain yang harus mendapatkan kepastian hak yang sama,” tutupnya.(end)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook