PINTU MASUK DIJAGA KETAT, PETUGAS MENYISIR LAPANGAN

Tegas pada Pelanggar

Pekanbaru | Kamis, 17 September 2020 - 11:30 WIB

Tegas pada Pelanggar
SETOP KENDARAAN: Petugas kepolisian menyetop kendaraan dan memeriksa identitas warga yang akan memasuki Jalan HR Soebrantas saat pelaksanaan pembatasan sosial berskala mikro (PSBM) di Kecamatan Tampan, Pekanbaru, Rabu (16/9/2020) malam. Selama PSBM di Kecamatan Tampan dilakukan penutupan akses jalan utama dari pukul 21.00 sampai dengan pukul 07.00 WIB.(MHD AKHWAN/RIAU POS.CO)

PEKANBARU, (RIAUPOS.CO) - Penye­katan dua jalan protokol di Kecamatan Tampan, yakni HR Soebrantas dan SM Amin mulai dilakukan, Rabu (16/9) malam. Sebagai bagian dari pembatasan sosial berskala mikro (PSBM) di Kecamatan Tampan, aparat yang bertugas dalam penyekatan dan pembatasan ini diminta Wali Kota (Wako) Pekanbaru Dr H Firdaus ST MT untuk tegas pada para pelanggar. 

PSBM di Kota Pekanbaru resmi berlaku Selasa (15/9) sore di Kecamatan Tampan. Kecamatan ini diputuskan jadi lokasi penerapan karena merupakan wilayah dengan total kasus positif Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) terbanyak di ibukota Provinsi Riau

Baca Juga :Dilaporkan Hilang, Denia Tidak Pulang sejak Jumat

Di Pekanbaru pada Rabu (16/9), terjadi penambahan 100 kasus terkonfirmasi positif Covid-19 dengan tiga di antaranya meninggal dunia. Sementara itu, secara umum, hingga kemarin pula total sudah ada 1.862  orang pasien terkonfirmasi positif Covid-19 di Pekanbaru. Dirincikan,  375 orang sembuh dan pulang dari rumah sakit, 258  orang sembuh isolasi mandiri,  211  orang masih dirawat di rumah sakit, 970 orang  isolasi mandiri dan 38 orang  meninggal dunia.

PSBM diatur melalui Peraturan Walikota (Perwako) Nomor 160 tahun 2020 tentang Pedoman PSBM. Selama PSBM, dilakukan pembatasan terhadap aktivitas warga di luar rumah. Wako mengimbau agar masyarakat dan pelaku usaha disiplin menerapkan protokol kesehatan.

"Karyawannya dibekali pengetahuan dan peralatan untuk melindungi diri,’’ ucapnya. 

Pada PSBM sesuai Perwako ini, untuk aktivitas kantor sesuai pasal 9 dilakukan pembatasan mulai pukul 20.00 WIB sampai dengan pukul 07.00 WIB. Sementara tempat usaha dan fasilitas umum untuk kegiatan penduduk sesuai pasal 13 ditutup mulai pukul 21.00 WIB sampai dengan pukul 08.00 WIB. Diatur pula pada pasal 10 kantor dan aktivitas usaha yang dikecualikan yakni dapat tetap buka dengan aktivitas minimum. Ada 22 jenis kantor dan aktivitas usaha yang dikecualikan.

Pada kantor dan usaha yang dikecualikan ini, harus bekerja dengan jumlah minimum karyawan dan tetap mengutamakan upaya pencegahan penyebaran Covid-19 sesuai dengan protokol kesehatan. Yaitu memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak dan menghindari kerumunan. 

Pembatasan yang akan langsung dirasakan warga Tampan, malam tadi adalah pengetatan di dua jalan protokol yang melintasi wilayah tersebut. Yakni Jalan HR Soebrantas dan SM Amin.  Untuk pengetatan 250 personel dilibatkan. Yakni tim gabungan baik dari Polri, TNI, Satpol PP, Dishub, dan BPBD. Nantinya akan ditempatkan di beberapa pos. Penjagaan di pos-pos di Pasar Pagi, Tugu Songket, dan di Kubang.

"Petugas kami harapkan dalam penertiban bisa lebih tegas dan menegur masyarakat yang melanggar,’’ tegasnya. 

Kepada Wako Pekanbaru, sempat ditanyakan tentang keluhan warga yang merasa kurang mendapatkan sosialisasi PSBM.

"Orang per orang memang tidak. Tapi kita lakukan sosialisasi melalui lurah, RW dan lainnya,’’ jawabannya. 

Kepadanya pula ditanyakan apakah tidak memiliki rencana untuk juga menerapkan PSBM di kecamatan lain, mengingat angka positif Covid-19 yang tinggi tidak hanya di Kecamatan Tampan. 

"Kita lihat nanti kondisi pemetaannya. Kalau ada yang lebih tinggi  kita bisa laksanakan sekaligus. Misalkan Payung Sekaki tinggi, bisa saja langsung kita tambah nanti,’’ imbuhnya.

Sementara di lapangan, para petugas gabungan dari TNI, Polri dan seluruh unsur sudah mulai menyisir kawasan Panam Pekanbaru. Empat pintu masuk ke kawasan itu juga dijaga ketat oleh petugas. Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya mengajak seluruh personel gabungan yang terlibat untuk bekerja sama menegakan aturan ini, untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Pekanbaru.

"Kita tak mau wabah ini terus melanda, kepada keluarga kita, tetangga-tetangga kita. Tanpa ada campur tangan kita bersama, kasus ini akan terus meningkat. Diperlukan kesadaran kita bersama," kata Nandang saat memberikan pengarahan di Kantor Lurah Simpang Baru.

Dirinya mengajak seluruh unsur yang terlibat agar dapat menegakkan aturan dengan sebaik-baiknya. 

"Kita harus tindak, tindak, tindak. Tak ada toleransi, denda atau sanksi sosial bagi pelanggar," tegasnya.

Dijelaskan Kapolres, dalam pelaksanaan PSBM ini, ada tim yang melaksanakan tugas di empat titik perbatasan, yaitu di posko penyekatan yang lokasinya di persimpangan fly over Pasar Pagi, persimpangan Garuda Sakti, persimpangan Garuda Sakti Air Hitam, dan persimpangan SM Amin Tambusai.

"Di setiap posko ada petugasnya. Yang nantinya melakukan kegiatan PSBM berkaitan dengan kendaraan keluar-masuk. Kalau tak pakai masker dan Social Distancing kita sanksi," ungkapnya.

 









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook