DPRD Riau Dukung Penuh Ranperda Pengelolaan Hutan

Pekanbaru | Rabu, 17 Agustus 2022 - 11:08 WIB

DPRD Riau Dukung Penuh Ranperda Pengelolaan Hutan
Anggota Komisi II DPRD Riau Husaimi Hamidi berbicara dalam rapat paripurna, baru-baru ini. (DPRD RIAU UNTUK RIAU POS)

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Gubernur Riau Syamsuar baru saja mengusulkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pengelolaan Hutan. Usulan ini disampaikan langsung pada Rapat Paripurna yang digelar DPRD Riau, beberapa waktu lalu. Ranperda inipun mendapat dukungan penuh dari kalangan DPRD Riau. Salah satunya datang dari Anggota Komisi II DPRD Riau Husaimi Hamidi yang membidangi kehutanan.

 


Dikatakan dia, selama ini persoalan pengelolaan hutan menjadi sangat penting untuk difokuskan. Apalagi Provinsi Riau memiliki kawasan hutan yang cukup luas. Di mana pada hutan tersebut, banyak masyarakat kecil yang menggantungkan hidupnya. Sehingga bila tidak memiliki landasan hukum yang kuat, maka masyarakat akan langsung berhadapan dengan hukum.

"Saya baru saja masuk kembali setelah beberapa waktu lalu menunaikan ibadah haji. Kemudian langsung dihadapkan dengan usulan ranperda yang menurut saya sangat luar biasa. Di mana memang perda ini sangat penting agar masyarakat bisa memanfaatkan hasil hutan dengan aman sesuai dengan aturan berlaku," ucap Husaimi.

Ditambahkan dia, sebelumnya masyarakat masih banyak yang tidak tau apa saja hal-hal yang melanggar hukum. Ia mencontohkan di dalam hutan terdapat kayu lapuk yang sudah mati. Kayu ini diambil masyarakat untuk dimanfaatkan.

Tidak sedikit yang bermasalah dengan hukum karena hanya mengambil kayu yang sudah mati di dalam hutan. Maka dari itu, dengan adanya Ranperda Pengelolaan Hutan, nantinya akan mengatur lebih spesifik tentang sumber daya yang dilarang untuk diambil secara sembarangan.

"Jadi dengan adanya perda ini aturan bisa dibuat lebih spesifik. Termasuk juga dengan pengembalian kawasan hutan yang sudah gundul kepada ekosistemnya. Ini menurut saya baik dan patut kita dukung," tambahnya.

Sebelumnya, Gubernur Riau Syamsuar menururkan Provinsi Riau memiliki sumber daya hutan pada kawasan hutan seluas kurang lebih 5,4 juta hektare atau mencapai 62,13 persen dari wilayah Provinsi Riau. Potensi sumber daya alam ini terutama berada di wilayah kelola Unit Pelaksana Teknis-Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) yang perlu dioptimalkan agar memberikan manfaat berkelanjutan.

Baik secara ekonomi, sosial maupun kualitas lingkungan hidup. Dikatakan Gubri, salah satu amanah Undang-Undang No.23/2014 tentang Pemerintahan Daerah, bahwa pengelolaan hutan menjadi kewenangan pemerintah daerah provinsi. Di antaranya dalam pelaksanaan Tata Hutan wilayah KPH dan pemanfaatan hutan di kawasan Hutan Produksi dan Hutan Lindung.

"Oleh karenanya sejalan dengan komitmen pembangunan berkelanjutan yang secara strategis, diimplementasikan dalam perencanaan pembangunan rendah karbon dan Riau hijau, diperlukan terobosan kebijakan agar potensi sumber daya hutan dapat memberikan manfaat secara merata," ungkap Gubri.

Diakui dia, pengelolaan sumber daya hutan secara lestari di Provinsi Riau menghadapi beberapa tantangan dan peluang. Pertumbuhan penduduk yang terus meningkat memberi tekanan adanya alih fungsi lahan, kasus perambahan dan illegal logging. Dominasi lahan gambut yang mencapai lebih dari 4,9 juta hektare juga memerlukan pengelolaan secara bijaksana agar tidak terjadi karhutla yang memicu emisi karbon dan mengancam sendi-sendi kehidupan masyarakat.

Hal ini sangat strategis mengingat komitmen Riau sebagai salah satu Provinsi Pilot Pembangunan Rendah Karbon (MoU) Gubernur Riau dengan Bappenas Tahun 2020, red) yang juga terkait kebijakan penyelenggaraan nilai ekonomi karbon. Serta capaian target kontribusi penurunan emisi melalui Indonesia’s FOLU Net Sink.

Pada sisi lain, pemanfaatan potensi jasa lingkungan dan hasil nonkayu perlu dioptimalkan sebagai potensi sumber PAD bidang kehutanan. Baik melalui skema perizinan berusaha maupun perhutanan sosial. Demikian juga dukungan penyelesaian keberadaan kebun kelapa sawit dalam kawasan hutan yang akan memberi kontribusi siginifikan terhadap penerimaan negara dan daerah.

"Serta kepastian hukum dan iklim investasi. Oleh karenanya keberadaan 13 UPT KPH pada Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Riau sebagai wadah dan organisasi pengelolaan hutan tingkat tapak, perlu dukungan kebijakan daerah agar mampu mandiri dalam melaksanakan peran dan fungsinya," ujar Gubri.(adv/nda)

 









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook