PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru bersama dengan kepolisian menggelar razia truk tonase besar di Jalan Riau ujung, Senin (15/5). Namun, pada razia tersebut tidak dilakukan penilangan. Petugas hanya memberikan imbauan dan sosialisasi.
Kepala Bidang Angkutan Dishub Kota Pekanbaru Khairunnas mengatakan, razia dilakukan untuk mencegah truk tonase besar masuk ke jalan dalam kota di luar waktu yang ditentukan. Di mana sesuai aturan, truk tonase besar hanya boleh masuk kota pada pukul 22.00 WIB sampai dengan pukul 06.00 WIB.
''Truk bertonase besar itu tidak boleh masuk ke kota melewati Tugu Songket. Jadi, kami arahkan langsung mereka ke Jalan Garuda Sakti,'' ujarnya kepada Riau Pos, Selasa (16/5).
Ia menambahkan, dalam razia yang digelar tersebut, pihaknya tidak melakukan penilangan, namun lebih kepada tindakan persuasif dan sosialisasi. ''Alhamdulillah mereka para sopir pun memahaminya. Selain itu kami juga sudah menyiapkan rambu-rambu larangannya dan mengimbau mereka untuk mematuhinya,'' terangnya.
Dishub juga berencana akan kembali melakukan razia truk bertonase besar pada hari ini, Rabu (17/5) di Jalan Harapan Raya. ''Tindakan yang dilakukan sama. Kami akan lebih ke arah sosialisasi saja terlebih dahulu. Seperti mereka tidak boleh melintas masuk kota, menaati rambu-rambu. Mereka hanya boleh melintas di jam-jam tertentu saja. Tindakan kita lebih mengarah ke situ,'' ungkapnya.
Khairunnas mengimbau kepada sopir angkutan barang atau sopir kendaraan bertonase besar agar bisa menaati aturan.
''Kami berharap dan mengimbau kepada sopir truk bertonase besar agar mematuhi aturan-aturan yang telah dibuat oleh Pemerintah Kota Pekanbaru sendiri,'' pungkasnya.(dof)